Menko Polhukam: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat di Sumut

REDAKSI
Sabtu, 06 Maret 2021 - 15:25
kali dibaca
Ket Foto : Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak bisa melarang KLB yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Twitter/iNews.id)

Mediaapakabar.comMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).  


"Sesuai UU 9/98, pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud.


Lebih jauh dia menjelaskan sikap pemerintah ini sama seperti yang dilakukan Presiden Megawati Soekarnoputri saat Matori Abdul Djalil berupaya mengambil PKB dari Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.


"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," tuturnya.


Dia menjelaskan sikap Megawati yang tidak melarang pada saat itu karena secara hukum hal itu merupakan masalah internal dari PKB. Begitu pula saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.


"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.


Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.


Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.


"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky. 


Sumber : iNews.id

Share:
Komentar

Berita Terkini