Sidang Sengketa Pilkada Madina Masuk Pokok Perkara

REDAKSI
Rabu, 17 Februari 2021 - 17:12
kali dibaca
Ket Foto : Advokat DR H.Adi Mansar Lubis SH MH saat mendampingi pemohon Paslon 01 H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Mediaapakabar.com
Sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal Tahun 2020, yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Register Nomor: 86/PHP.BUP/XIX/2021, atas nama pemohon Paslon 01, H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yang memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara tanggal 25 Februari 2021 mendatang.

Kuasa Hukum pemohon

Dr. H. Adi Mansar Lubis SH,MH dan Guntur Rambe, SH, MH dalam pers releasenya, Rabu (17/02/2021) mengatakan tentang dugaan  pelanggaran dalam Pilkada Mandailing Natal 2020. 


Disebutkan, hasil Pilkada Mandailing Natal tahun 2020 yang telah ditetapkan 

oleh termohon ( KPU Mandailing Natal ) pada tanggal 17 Desember 2020 dengan menetapkan perolehan suara terbanyak paslon 02 Dahlan Aswin.


Menurut Adi Mansar, dalam permohonannya, hasil pilkada yang ditetapkan KPU Mandailing Natal, secara nyata mencederai proses demokrasi, azas pemilu luber dan jurdil karena dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. 


Antara lain, terjadi penambahan dan pengurangan suara pada TPS 1 Desa silogun, TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 1 Desa Huta tinggi TPS 1 dan 2 Desa Banjar Lancat karena pemilih yang tidak hadir memilih tetapi 

suara di TPS tersebut 100 persen. 


Kemudian, ada dugaan keterlibatan penyelenggara dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di desa kampung baru TPS 1 dan 2.


Paslon 02 sebagai Bupati Petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program Negara yang berhubungan dengan dana Covid-19 melalui BLT Dana Desa.


Caranya, membagikan dana BLT DD, sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima BLT DD untuk mencoblos paslon 02 melalui perangkat desa dan Kepala Desa.


Kemudian, Paslon 02 sebagai Bupati petahana, diduga telah melakukan pelanggaran hukum Pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 karena melakukan mutasi terhadap beberapa  ASN tanpa izin menteri dalam negeri.


Paslon 02 yang juga Bupati petahana melibatkan Kepala Desa, Camat, Honorer dan seluruh ASN untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan cara-cara kepala desa dan istri kepala desa serta keluarganya ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan paslon 02.


Kepala Dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 salah satunya PLT kadis pendidikan kabupaten Mandailing Natal. 


Selain itu, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon 02 terlihat dari cuplikan-cuplikan foto Facebook dan juga intensnya mereka berkampanye.


Kemudian, Camat Muara Sipongi  mengumpulkan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Muara Sipongi dan meminta dana tiga juta setengah per kepala desa untuk dimanfaatkan sebagai modal pemenangan paslon 02 Dahlan Aswin.


Lebih lanjut, Adi Mansar menguraikan, perlu ada tindakan oleh aparat penegak hukum atas penggunaan DD karena bisa masuk di ranah tindak pidana korupsi, agar paslon 02 segera diperiksa karena mencari manfaat dari program dana desa.


Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas paslon 01 meminta kepada mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 

2024 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang 

negara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini