Ket Foto : Polres Labuhanbatu Ringkus Sindikat 'Man Batak', 2 Tersangka Ditembak. |
Mediaapakabar.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka sebut-sebut kaki tangan dari Bandar Narkoba berinisial FP Firman alias 'Man Batak', Minggu 07 Februari 2021 dini hari. Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan secara terpisah.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MZ alias Zuned (31) warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan HT alias Ogut (43) warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kota Rantau Prapat.
Informasi dihimpun, tersangka MZ
berperan sebagai yang mengutip uang hasil penjualan narkoba dan
HT berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin 08 Februari 2021.
"Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti dari tersangka MZ berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang samurai," ungkapnya.
Sementara dari tersangka HT disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 32,26 Gram/Bruto, 1 unit sepeda motor KLX.
"Selain itu, 1 Unit Handphone android dan 2 Unit handphone Nokia, sejumlah uang Rp300 ribu serta dan 1 buah mancis. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 52,77 gram," ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.
Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lokasi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam (AL UIS) Labuhanbatu Ust. Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konferensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba 'Man Batak'.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat," sebutnya.
Pasalnya, kata Supriadi, kedua tersangka selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas.
"Kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Tersangka MZ adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama 'Man Batak' yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017. Dirinya divonis 4 tahun dan baru bebas pada bulan April 2020.
Menurut tersangka MZ selama di penjara dirinya dibiayai oleh 'Man Batak' dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MC/Red)