Ket Foto : Pelaku AS (kiri) dan pelaku S diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polres Asahan. |
Mediaapakabar.com - Satreskrim Polres Asahan mengamankan 2 orang pelaku tindak asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di dua tempat berbeda.
Informasi diterima, pelaku berinisial AS (18) berstatus Guru, warga Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan diamankan Satreskrim Polres Asahan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni SSK (15) status Pelajar dan bertetangga dengan pelaku.
Kejadian ini sudah berulang kali dan yang terakhir kalinya terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib didalam kamar korban.
Atas kejadian tersebut, Budi Suherman (45) selaku ayah kandung korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa yang sama juga terjadi terhadap S (49) warga Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Asahan setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis 8 Oktober 2020 di kamar mandi, yakni M (15) status Pelajar bertempat tinggal sama dengan pelaku.
Saat mengetahui kejadian tersebut, Sari Syahputra (36) ayah kandung korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Asahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, SH, MH. Pelaku yang juga ayah tiri korban sudah melakukan sebanyak 3 kali, disertai janji dan ancaman sehingga membuat korban ketakutan.
"Iya betul, saat ini kedua pelaku sudah diserahkan pihak keluarga dan diamankan di sel tahanan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Rahmadani kepada wartawan, Jumat (12/2/2021). (Hen)