NasDem: Polisi Cerminan Presiden, Harus Hati-hati Terapkan UU ITE

REDAKSI
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:43
kali dibaca
Ket Foto : Waketum NasDem, Ahmad Ali (detik.com)

Mediaapakabar.com
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. NasDem meminta Polri arif dan berhati-hati dalam menerapkan UU ITE.

"Kita juga minta aparat hukum. Kita tahu bahwa apapun yang dilakukan polisi cerminan daripada Presiden, sehingga polisi juga harus hati-hati dalam menerapkan Undang-Undang ITE," kata Waketum NasDem, Ahmad Ali dilansir dari detik.com, Selasa (16/2/2021).


Anggota Komisi III DPR RI itu menilai UU ITE yang ada sudah baik. Namun, dia meminta Polri berhati-hati dalam implementasinya.


"Jadi saya pikir, kalau UU ini bagus, sekarang gimana mengimplementasikan. Nah dibutuhkan kearifan daripada aparat untuk kemudian mengontrol," ucapnya.


Ali setuju dengan Jokowi yang mengatakan Polri harus selektif dalam memproses laporan terkait UU ITE. Menurutnya, tidak semua laporan terkait UU ITE yang menyangkut nama Jokowi perlu diproses.


"Tidak semua laporan harus diproses secara hukum. Jangan kemudian nanti buzzer segala macam kalau menyangkut Pak Jokowi lapor segera diproses. Nggak seperti itu yang dimaksudkan Pak Jokowi. Jadi maksudnya, normanya harus tetap jelas," ucapnya.


"Sekali lagi, tidak semua laporan harus diproses. Kalau kemudian siapa pun melapor kan tidak harus pandang bulu. Ketika memenuhi unsur pidananya, silahkan diproses. Tapi kalau kemudian tidak memenuhi unsur pidana jangan dipaksakan," sambungnya.


Ali mengatakan dirinya tidak ingin Jokowi dicap menggunakan UU ITE untuk menindas lawannya. Dia khawatir hal itu berdampak buruk bagi Jokowi.


"Supaya nanti Pak Presiden-nya menjadi enak, tidak kemudian dianggap Presiden ini menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas lawan-lawannya. Kan nggak bagus begitu kan," ujarnya.


Sebelumnya, Jokowi bicara soal UU ITE yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.


Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.


"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).


Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.


Selain itu, Jokowi meminta Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini