Kendalikan Sabu dari Rutan Labuhan Deli, MB Diringkus BNNP Sumut

REDAKSI
Rabu, 24 Februari 2021 - 02:43
kali dibaca
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli.


Mediaapakabar.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli. Dari kasus tersebut petugas mengamankan tersangka MB dan menyita barang bukti seberat 5,5 Kg sabu.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial mengungkapkan, 5 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina itu  berhasil diamankan setelah menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba pada 17 februari 2021 tahun.


“Pada 17 Februari 2021 lalu kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Brigjen Atrial, Selasa (23/2/2021) kepada wartawan.


Disampaikan Atrial sekitar pukul 19.30 WIB tim pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario yang dikemudikan seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


“Untuk menggagalkan pelarian pelaku, tim terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Setelah tersangka jatuh dari sepeda motor, petugas temukan sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh Cina berisi 5 kg. Lalu ada satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu,” kata dia.


Lebih jauh Atrial membeberkan, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial MB. 


"Dia diperintah untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Deli," sebutnya.


Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. (myu).

Share:
Komentar

Berita Terkini