Kalangan Bisnis Myanmar Kritik RUU Dunia Maya Buatan Junta

REDAKSI
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:09
kali dibaca
Ket Foto : Pengunjuk rasa membawa bendera dan memberikan salam tiga jari saat memprotes kudeta militer dan menuntut pembebasan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi, di Yangon, Myanmar, Jumat (12/2/2021). (Reuters)

Mediaapakabar.com
Sejumlah 50 bisnis di Myanmar pada Jumat (12/2/2021) bersama-sama mengkritik rancangan undang-undang (RUU) baru tentang keamanan dunia maya yang diusulkan oleh pihak junta militer Myanmar.

Kelompok bisnis Myanmar mengatakan bahwa RUU keamanan dunia maya itu akan melanggar hak asasi manusia, melanggar privasi data, dan membatasi inovasi.


Beberapa perusahaan internet dan organisasi masyarakat sipil terbesar di dunia juga telah memberikan peringatan atas rancangan undang-undang tersebut, yang diedarkan ke perusahaan telekomunikasi pada pekan ini setelah tentara merebut kekuasaan dari pemerintah sipil Myanmar dalam kudeta 1 Februari.


Pemerintah belum memberi komentar apa pun tentang RUU atau kritik tersebut. "RUU itu memasukkan klausul terbuka yang secara serius melanggar hak asasi manusia," kata kelompok bisnis Myanmar dalam sebuah pernyataan dilansir dari Antara, Sabtu 13 Februari 2021.


Banyak dari kelompok bisnis yang menyampaikan kritik terhadap RUU itu adalah perusahaan teknologi.


Mereka mengatakan "RUU" itu membatasi hak untuk membuka inovasi di sektor wirausaha, sektor teknologi informasi, dan sektor bisnis lainnya.


Salinan naskah RUU tersebut mencantumkan bahwa tujuan RUU itu termasuk melindungi publik dan mencegah kejahatan dan kerugian negara.


Berdasarkan RUU dunia maya itu, para penyedia internet harus mencegah atau menghapus konten yang dianggap "menyebabkan kebencian, menghancurkan persatuan dan ketenangan", baik berupa "berita atau rumor yang tidak benar" atau tidak sesuai dengan budaya Myanmar.


Lebih dari 160 organisasi masyarakat sipil Myanmar telah mengkritik nasakah RUU keamanan dunia maya tersebut, seperti halnya Asia Internet Coalition, yang anggotanya termasuk Apple, Facebook, Google dan Amazon.


Junta Myanmar melarang Facebook dan Twitter beroperasi setelah kedua layanan jejaring sosial itu dianggap menjadi platform bagi para pengkritiknya, tetapi gagal memadamkan protes.


Myanmar adalah salah satu negara paling terisolasi di dunia di bawah kekuasaan militer dari 1962 hingga 2011. Pada 2011, pemerintah semi sipil Myanmar memulai liberalisasi. (Reuters/Ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini