Mediaapakabar.com- Komisi III DPRD Kota Medan memberikan kesempatan kepada pihak Managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dikatakan Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini lagi, Komisi III DPRD Kota Medan telah memberikan waktu selama 1 minggu agar managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR tersebut membayarkan pajak dan melengkapi pengurusan izin lainnya.
“Kita lihat saja malam ini bang, apakah pihak managemen Hotel mengikuti arahan kita dan mematuhi peraturan yang sudah di sepakati bersama, hari ini terakhir, jika tidak, maka Komisi III DPRD Medan akan merekomendasikan agar usaha tersebut segera di tutup sementara sampai segala perizinannya dapat dilengkapi,”terang nya.
Pada kesempatan itu juga, Hendri Duin mengaku sangat menyesalkan tidak adanya perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dalam kunjungan yang mereka lalukan ke hotel tersebut saat itu. Padahal kunjungan Komisi III ini, sudah merupakan kesepakatan dengan OPD yang menjadi kounterpartnya yang dimasukkan pada Rapat Dengar Pendapat yang sudah dilakukan pada Senin (9/1) siang lalu di gedung DPRD Medan.
“Hanya Dinas DPMPTSP kota Medan saja yang tidak datang saat sidak. Padahal saat RDP siang harinya mereka datang. Padahal kan mereka itu kuncinya, mereka lah yang paling tahu apakah Hotel dan BAR itu punya izin atau tidak,”terangnya.
Sambung Hendri Duin, bahwa Komisi III DPRD Kota Medan sangat mendukung semua pengusaha di Kota Medan. Dan berharap investasi di kota Medan terus semakin membaik. ” Tapi harus mengikuti semua aturan dan jangan suka-suka,” jelas pengusaha rumah makan khas Batak Karo ini.
Untuk itu, anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini menunggu sampai hari ini, Senin 15 Februari 2021, niat baik managemen Hotel De Paris dan Cello Pool BAR perizinan dan pajak usahanya.
” Kita tunggu saja, janji pihak manajemen hotel seperti Surat Pernyataan yang sudah mereka tuliskan. Sebab, jika ini di langgar, maka ada ketentuan pidana pada pasal 33 tentang UU Perizinan,” pungkas Hendri Duin.(Sugandhi Siagian)