Edarkan Sabu, 4 Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:03
kali dibaca
Ket Foto : 4 Tersangka diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,16 gram di Kota Rantau Prapat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 4 pelaku yakni berinisial HS (37) warga Jalan Kenanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan HR (31) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa.


"Kedua pelaku diamankan dari hasil pengembangan dari tersangka FH yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 gram," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Murniati.


Selain mengamankan, FH, HS dan HR, petugas juga berhasil mengamankan 

MA (22) dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 gram. Selanjutnya ditemukan barang bukti di perumahan Ganda Asri dan disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram.


Saat diinterogasi, tersangka MA mengaku setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1 juta. Sedangkan FH mengaku hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.


"Terhadap ke 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini