Dinilai Kooperatif, Dua Bidan Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Bayi Ditangguhkan

REDAKSI
Senin, 22 Februari 2021 - 22:00
kali dibaca
Ket Foto : Para tersangka saat diperiksa penyidik Polda Sumut.

Mediaapakabar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut berhasil melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan bayi di kawasan Kompleks Asia Mega Mas, Medan. 

Alhasil, selain menahan pelaku berinisial A (42), polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Keduanya merupakan bidan dan telah dijadikan tersangka pada Jumat 19 Februari 20201.


Kedua bidan yang jadi tersangka masing-masing berinisial RS (43) dan SP (42). Keduanya warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.


Namun, informasi dihimpun, Minggu, 21 Februari 2021, Polda Sumut telah menangguhkan penahanan terhadap RS (43) dan SP (42) tersangka kasus dugaan penjualan bayi di Kota Medan.


Terkait informasi tersebut, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja enggan menjawab konfirmasi terkait kebenaran ditangguhkannya dua bidan tersangka kasus dugaan perdagangan bayi tersebut.


"Konfirmasi ke Kabid Humas saja ya," ujar Tatan saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Minggu, 21 Februari 2021 malam.


Semenatara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangguhan terhadap kedua bidan tersangka kasus dugaan perdagangan bayi tersebut.


"Benar, kedua tersangka telah ditangguhkan," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, melalui via WhatsApp, Senin 22 Februari 2021.


Dikatakan Hadi, selama pemeriksaan penyidik menilai keduanya kooperatif. "Penyidik menilai selama pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif. Status yang bersangkutan sebagai tersangka dan wajib lapor," katanya.


Saat ditanya, dasar dari penangguhan penyidik yang menilai para terdakwa kooperatif, padahal ancaman maksimal dari perbuatan para terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun Hadi menjawab itu penilai penyidik. "Hanya penyidik yang dapat menilainya," sebutnya.


Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi berusia 14 hari seharga Rp 28 juta di Medan, Sumatera Utara dan menetapkan tersangka berinisial A, yang diduga melakukan perdagangan bayi berusia 14 hari tersebut.


Selain A, Polda Sumut juga menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.


Petugas juga menemukan bayi berusia tiga minggu saat mengamankan kedua tersangka tersebut.


Bayi itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total dua bayi yang telah diamankan dari para tersangka.


"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, Jumat (19/2/2021).


Simon menjelaskan tersangka SP berperan menjual bayi pada RS. Tersangka Rs kemudian menjual bayi tersebut kepada A.


"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” ujar Simon.


Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi tersebut.


“Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.


Dengan penetapan tersebut, kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus itu. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini