Ket Foto : Pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. (INT) |
Sebab, dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam proses pengembangan atau dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH saat dikonfirmasi, Senin (18/01/2021).
Dikatakannya, personel yang terlibat langsung dalam proses pengembangan hingga kaburnya MB yang disebut-sebut bandar besar sabu tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Petugas tersebut patut diberikan sanksi termasuk pimpinannya atas kelalaiannya. Kejadian ini kan jadi merepotkan, karena kembali harus 'berburu' tersangka," kata Dr Redyanto Sidi.
Selain itu, Redyanto juga mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut.
Namun, dengan lepasnya salah satu tersangka tentu menjadi catatan, evaluasi dan patut diduga SOP tidak berjalan sebagaimana mestinya karena euphoria sehingga membuat cacat nilai keberhasilan tersebut.
Dia juga tidak menampik, kejadian ini bisa saja menjadikan masyarakat berasumsi kalau tersangka 'sengaja dilepas'.
"Kapolda harus benar-benar intensif soal ini. Jangan sampai ada dugaan sengaja dilepas," ujarnya.
Menurut Redyanto, pengungkapan narkotika memang dapat diartikan keberhasilan petugas. Tapi, disisi lain mengindikasikan wilayah kita selalu kebobolan baik dari dalam maupun dari luar.
"Menghadapi kejahatan narkoba tentu perlu tim yang profesional, berpengalaman dan patuh SOP. Ini bukan main-main," pungkas Redyanto.
Sebelumnya diberitakan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk tiga anggota sindikat pengedar sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ironisnya, dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya," terang Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/1/2021) kemarin.
Dikatakan Hadi, awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
"Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI," tuturnya.
Dijelaskan Hadi, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.
"Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri," tuturnya.
Hadi mengaku untuk tersangka MB berhasil melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan oleh Tim Ditresnarkoba Polda dan Polres di TKP lainnya," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Namun, kata Hadi, polisi akan terus memburu tersangka dan juga telah membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka.
"Kami sudah bentuk tim khusus, tim sedang bekerja terus mengejarnya. Untuk petugas yang lalai saat menjalankan tugas, sedang dilakukan pemeriksaan internal," pungkas Kombes Hadi. (MC/DAF)