Roy Fachraby Ginting SH M.Kn : Silahkan Berpesta , Tapi Protokol Kesehatan Harus Diberlakukan Ketat

armen
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:18
kali dibaca



Keterangan Foto:Akademisi USU Roy Fachraby Ginting SH M.Kn ketika masa perawatan ketika terinveksi virus Corona Covid 19 di ruang isolasi Rumah sakit Royal prima di Medan

Mediaapakabar.com-
Di tengah pandemi Covid 19 makin merebak, masyarakat nampaknya masih terus melaksanakan pesta Pernikahan dan pesta pesta lainnya, apalagi sejumlah daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Karo telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini resepsi dan pesta adat pernikahan sudah berlangsung dan rutin di laksanakan masyarakat. Tapi tetap berjalan dengan syarat syarat tertentu dan seperti umumnya sangat minim pengalaman dari aparat pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Pengamat sosial dan akademisi Universitas  Sumatera Utara Roy Fachraby Ginting SH M.Kn kepada Media , Kamis 07/01/2021 . 

Roy mengatakan, saat ini sepertinya sebagian besar masyarakat tidak takut dengan dampak penularan Covid-19 dan hal ini terlihat dari prilaku masyarakat yang   menghadiri acara resepsi pesta pernikahan di jambur dan gedung pertemuan yang masih banyak tidak memakai masker dan saling salam menyalam Serta minimnya fasilitas cuci tangan dan sabun. "Hal ini melanggar peraturan Pemerintah yang memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum," ujar Roy.

Dikatakan Roy Fachraby, dirinya pernah terpapar virus Corona Covid 19 yang menyebabkan harus di rawat di rumah sakit selama 2 minggu dan  itu semua karena selama ini dirinya lalai dan menganggap virus itu tidak ada dan akibatnya hampir merengut nyawanya, karena dalam kondisi yang sudah parah masuk ke rumah sakit.

"Saya sangat mengharapkan masyarakat benar benar menjaga dirinya dan keluarga serta masyarakat dalam berperang melawan virus Corona Covid 19 dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan. Sayangilah keluarga kita serta lingkungan kita dengan tidak menjadi pembawa virus mematikan itu" kata Roy Fachraby Ginting 

Dia menambahkan, walau Pemerintah Daerah sudah memperbolehkan warga menggelar pesta pernikahan dan pesta pesta lainnya di masa pandemi Covid 19 ini, dengan aturan protokol  kesehatan secara ketat seperti menjaga jarak fisik, pengurangan kapasitas undangan, hidangan nasi kotak (bukan prasmanan) serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 hendaknya Masyarakat yang hendak mengadakan acara melakukan hal itu dengan penuh rasa tanggung jawab

"Bagi warga masyarakat yang akan melakukan acara resepsi pernikahan dan pesta pesta lainnya selama pandemi Covid 19 ini hendaknya harus terlebih dahulu mengurus izin mulai dari RT, Lurah atau kepala desa dan Dinas Kesehatan dan atas dasar itu Pemkab mengirim satpol Pamong Praja untuk pengalaman dalam menekan angka penularan Covid-19 ujar Roy  Fachraby Ginting yang juga  merupakan Dosen dan staf Pengajar Ilmu Filsafat di Fakultas Kedokteran Gigi USU ini.

Penerapan protokol kesehatan, lanjut Roy Fachraby, haruslah benar-benar dipatuhi agar lokasi resepsi pernikahan seperti jambur dan gedung pertemuan tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.

Roy  Fachraby menjelaskan sejumlah tahapan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati undangan dan penyelenggara pesta pernikahan.

Tahapan pertama, setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara. Semua individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.

Tamu diwajibkan menggunakan masker. Pengantin beserta keluarga dan panitia pun tak terkecuali.

Di gedung resepsi harus ada tanda untuk menjaga jarak. Kursi, antrean makan, dan antrean pelaminan akan diberikan batas jarak setiap orangnya.

Adapun di pelaminan, tamu undangan dan pengantin harus menjaga jarak aman dan tidak diperbolehkan bersalaman.

Tamu undangan juga tidak diperkenankan menyumbang lagu di acara resepsi.

Roy Fachraby mengharapkan agar Pemkab Karo menerapkan aturan yang ketat jika pernikahan akan digelar di hotel, jambur, gedung pertemuan dengan jumlah undangan yang datang ke lokasi mesti dibagi dalam beberapa sif atau pengaturan kehadiran undangan dan Hand sanitizer akan disediakan di berbagai lokasi, seperti di meja makanan, pintu masuk, dan beberapa tempat strategis lainnya.

"Jangan semua undangan datang dalam waktu yang sama," ujar Roy Fachraby Ginting 

"Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," ujar Roy Fachraby Ginting 

Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan hal ini bisa kembali di larang apabila penyebaran virus Corona Covid-19 semakin meningkat

"Pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 yang melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan dan bukan tidak mungkin hal ini akan berlaku kembali apabila masyarakat masih tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, kata Roy Fachraby Ginting ( SURBAKTI/DN )


Share:
Komentar

Berita Terkini