Polres Madina Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba, 570 Kg Ganja Disita

REDAKSI
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:34
kali dibaca
Ket Foto :  Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 570 Kg bertempat di Lapangan Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa. (26/01/2021).

Mediaapakabar.com
- Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 570 Kg bertempat di Lapangan Mapolres Mandailing Natal (Madina), Selasa. (26/01/2021).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang  adanya Transaksi Narkoba Jenis Ganja antar Provinsi yang diduga dilakukan oleh laki-laki berinisial IN.


“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pengintaian selama 15 hari sejak tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021," ujarnya didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Irwansyah dan  Kasat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Manson Nainggolan serta Kasubbag Humas AKP Usu Supriatna.


Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, pada hari Jum'at (22/01/2020) sekitar  pukul 14.00 Wib, tepatnya di pinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Lembah sorik Marapi, tim berhasil mengamankan pelaku IN (19).


"Pada saat melakukan penangkapan terjadi perlawan sehingga Tim melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh terduga pelaku dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar," ujar Kapolres Madina.


Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 570 Kg daun ganja kering siap edar selain Daun Ganja Kering Tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit mobil truk jenis fuso BA 9799 PD.


"Atas perbuatannya, terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba. (MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini