Mantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab

REDAKSI
Senin, 11 Januari 2021 - 15:01
kali dibaca

Ket Foto : Imam Besar FPI, Rizieq Shihab (kanan). (Arsip Tim Media PKS/CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab terkait virus corona (covid-19). Selain Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka kepada Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan juga Mantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yakni Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (11/01/2021).


Diketahui sebelumnya, kasus Rizieq mendapat sorotan usai pentolan FPI tersebut diketahui meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. 


Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambil alih oleh Bareskrim. Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.


Polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Rizieq pun sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu pada Senin (4/1/2021). Sementara itu Andi Tatat diperiksa tiga hari kemudian, atau Kamis (7/11/2020).


Tatan diperiksa karena diduga menghambat kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan Rizieq Shihab.


Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.


Rizieq pun saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus kerumunan lainnya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kini keseluruhan kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri. 


Khusus dalam kasus Petamburan, pihak Rizieq mengajukan praperadilan. Salah satu yang dipersoalkan Rizieq sehingga mengajukan permohonan praperadilan adalah penyematan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.


Pihak Rizieq menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk mempidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik. Sidang praperadilan Rizieq hingga saat ini tengah berlangsung. (CNNI/MC)






Share:
Komentar

Berita Terkini