LBH Menara Keadilan Terus Perketat Penerapan Prokes

Media Apakabar.com
Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:31
kali dibaca
Ket Foto : Sekretaris LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni, SH

Mediaapakabar.com - Sekretaris LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni mengakui pihaknya terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Sejak Januari 2020, LBH Menara Keadilan sudah menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di kantor maupun di luar kantor," ungkapnya, Senin (16/1/2021).

Bahkan, kata Sri, saat mendampingi klien bersidang di Pengadilan Negeri, kita terus menerapkan Prokes baik untuk mendapatkan surat kuasa dan bukti- bukti di persidangan.

"LBH Menara Keadilan memiliki 100 lebih perkara di tahun 2020. Ada  perkara yang sudah inkrah (final) ada pula yang masih berproses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan  Mahkamah Agung( MA). Semua perkara itu kami proses tetap mengutamakan Prokes,” ujar ibu dua anak itu.


Disinggung penerapan sidang online selama pandemi Covid-19 ini, Sri Wahyuni mengatakan cukup efektif menekan penyebaran Covid-19

”Buktinya dahulu puluhan hakim dan Panitera di PN Medan terpapar Covid-19.Namun dengan kesigapan dan kesadaran tinggi dari pegawai dan pengunjung sidang penyebaran Covid-1 itu tidak sampai meluas,” ujar Sri Wahyuni yang biasa menangani perkara narkoba itu.


Dijelaskannya, kesadaran pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Medan dalam menerapkan Prokes sudah cukup tinggi, kecuali menjaga jarak yang masih terus diingatkan lagi.

Sri Wahyuni mendukung rencana Satgas Covid -19 Sumut untuk menanggung biaya tahanan yang akan menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumut sebagai upaya menghindari overkapasitas tahanan di Polsek,Polrestabes dan Polda Sumut selama pandemi.

”Kita harus menghindari over kapasitas tahanan yang bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sri Wahyuni yakin dengan membuka kembali penerimaan tahanan di Rutan dan Lapas akan mencegah menumpuknya tahanan di kantor Polisi.

"Saya mendapat info bahwa tahanan sudah bisa dikirim ke Rutan/ Lapas Tanjung Gusta setelah dinyatakan bebas Covid-19,” ujar advokat itu.

Dilihat dari update Penanganan COVID-19 yang disampaikan Satgas COVID-19, Jumat (13/11/2020), Gunung Sitoli menjadi satu-satunya zona merah di Sumut.

Selain itu, ada satu daerah termasuk kategori zona kuning atau risiko rendah penyebaran Corona. Daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan.

Sebanyak 31 kabupaten/kota lainnya di Sumut masuk zona oranye atau risiko sedang COVID-19. Wilayah itu antara lain Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).(panca)
Share:
Komentar

Berita Terkini