Jual Sabu Milik Bos Champion Entertainment Binjai, Empat Sekawan Diadili

REDAKSI
Jumat, 22 Januari 2021 - 20:11
kali dibaca
Ket Foto : JPU saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Empat sekawan yang didakwa menjadi perantara jual beli sabu seberat 48,19 gram milik Bos Champion Entertainment Binjai diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Keempat terdakwa yakni Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang, Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat, Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat dan Benny Hidayat alias Abe (48) Jalan Sederhana, Kota Binjai.

Sidang yang beragendakan dakwaan yang digelar di ruang Cakra 3 secara video conference, JPU Dona Yusuf Wibisono mengatakan kasus berawal petugas polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya bahwa ada seorang bandar sabu yang dikenal bernama Donny Sahbani Lubis.

"Atas informasi tersebut, pada Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan menemui terdakwa Donny untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata JPU Dona di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (19/01/2021) lalu.

Saat bertemu, kata JPU, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp27 juta. Kemudian terdakwa Donny pergi menjumpai terdakwa Dana yang sedang bekerja di Champion Entertainment Binjai untuk memesan sabu.

Selanjutnya, terdakwa Dana dan terdakwa Donny pergi ke daerah KM 16 Binjai untuk memastikan bahwa pembeli narkotika jenis sabu tersebut bukanlah polisi.

Setelah kedua terdakwa yakin bahwa pembeli bukanlah polisi, selanjutnya terdakwa Dana dan terdakwa Donny kembali ke Champion Entertainment Binjai dan menghubungi Waris alias Sudir pemilik Champion Entertainment Binjai yang merupakan bos di tempatnya bekerja untuk memesan sabu.

Sekira pukul 22.30 WIB, Sudir yang merupakan bos dan pemilik Champion Entertainment Binjai menanyakan kepada terdakwa Antoni (pekerja Champion Entertainment Binjai) bahwa ada orang pasar baru namanya doni, dia mau ambil setengah O (setengah ons) coba cari tahu apa ada gak yang namanya doni.

Kemudian terdakwa Antoni mengatakan ada bos tapi dia dulu pemain togel, jadi dia arah kemari sama siapa” dan kemudian Waris alias Sudir mengatakan “sama dana” selanjutnya Sudir memanggil terdakwa Dana.

"Setelah bertemu terdakwa Dan memberikan nomor handphone terdakwa Donny kepada terdakwa Antoni dan menghubungi berkata untuk datang menjumpai Waris Alias Sudir," urai JPU.

Lanjut dikatakan JPU, kemudian setelah terdakwa Donny datang lalu mereka berbicara bersama-sama dan dari hasil permufakatan bersama, Waris alias Sudir mengarahkan agar terdakwa Antoni mendampingi terdakwa Donny dan terdakwa Dana untuk melakukan transaksi bisnis jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Sedangkan, Waris menyuruh terdakwa Benny (pekerja di Champion Entertainment Binjai) agar mengawal Donny, Antoni dan Dana. 

"Keesokan harinya, sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa Dana, Donny dan terdakwa Antoni dengan menggunakan mobil Mitsubishi Lanser pergi menjumpai pembeli narkotika jenis sabu di Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II Nomor 17, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," beber JPU saat membacakan dakwaannya.

Sementara, sambung JPU, Waris alias Sudir dan terdakwa Benny mengikuti dari belakang dengan membawa sabu yang dipesan dan menunggu di Kompi Serbo Jalan Sunggal.

Kemudian, terdakwa Dana, Donny dan terdakwa Antoni sampai di lokasi, terdakwa Dana kembali pergi ke Jalan Sunggal untuk mengambil sabu yang dibawa oleh Waris alias Sudir dan terdakwa Benny.

Setelah menerima sabu dari Waris, terdakwa Dana kembali ke Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II nomor 17 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sementara Waris alias Sudir dan terdakwa Benny Hidayat alias Abe kembali ke Champion Entertainment Binjai. 

Selanjutnya, ketika terdakwa Dana sampai di Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II saat akan menyerahkan sabu tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dana, terdakwa Donny serta terdakwa Antoni. 

Setelah ketiga terdakwa tertangkap, petugas langsung melakukan pengembangan bersama dengan ketiga terdakwa dan pergi ke Binjai, sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Hotel, petugas menyuruh terdakwa Dana untuk menghubungi Waris (belum tertangkap) untuk menjemput uang hasil penjualan sabu dengan alasan mobil mogok.

Namun, saat penjemputan uang hasil penjualan sabu, Waris menyuruh terdakwa Benny, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Benny datang untuk menjemput uang hasil penjualan sabu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Benny.

Dari penangkapan keempat terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 48,19 gram dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru BK 1897 HG.

"Atas perbuatannya, keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Dona Yusuf Wibisono.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini