Begini Keterangan Saksi Pada Sidang Lanjutan Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

Media Apakabar.com
Senin, 04 Januari 2021 - 23:29
kali dibaca
Persidangan digelar online

Mediaapakabar.com Medan - Sidang lanjutan kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1/2021). 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald menghadirkan dua orang saksi yakni masing-masing mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah dan mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan

Di persidangan saksi Alinafiah mengatakan bahwa agar terhindar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) para anggota DPRD Sumut mengambil uang ketok palu seolah seperti mengambil gaji.

"Agar seolah resmi dan menghindari OTT, uang diberi seolah-olah pengambilan gaji resmi," ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan. 

Mendengar penjelasan tersebut, JPU dari KPK langsung mempertanyakan dimana bedanya pengambilan uang resmi dan tidak resmi.

Saksi pun menyebutkan bahwa kalau pengambilan uang resmi ada bukti tanda tangan setiap anggota DPRD Sumut dan jika tidak resmi tidak ada tanda tangan.

Setelah itu, JPU mencecar siapa saja anggota DPRD Sumut yang mendapatkan uang ketok palu tersebut dan berapa jumlah yang diterima setiap anggota DPRD Sumut. Saksi lalu mengatakan bahwa uang tersebut diterima oleh 100 anggota DPRD Sumut

"Dibagi ke 100 anggota DPRD Sumut, dengan rincian Ketua DPRD Sumut Rp77,5 juta, Wakil Ketua Rp70 juta, fraksi Rp17 juta dan badan anggaran Rp10 juta," jelas saksi. 

Saksi juga menyebutkan bahwa, anggota DPRD Sumut yang mendapatkan uang ketok palu dan jumlah uang yang diterima ditentukan oleh Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan para terdakwa yakni Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan meminta 'uang ketok palu' terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014-2015 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

"Berkaitan perkara suap tersebut, nominal suap yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp497 juta, Ahmad Hosen Rp752 juta," kata JPU Ronald.

Kemudian Sudirman Halawa Rp417 juta, Ramli Rp497 juta, Irwansyah Damanik Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Ida Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Mulyani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta.

"Selanjutnya yang terakhir atas nama  Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta," tutur JPU Ronald. 

Dalam sidang, JPU KPK juga menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain, membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat itu.

Kemudian, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A 2015," pungkas JPU Ronald. (dian) 
Share:
Komentar

Berita Terkini