Varian Baru Corona Ditemukan, Satgas Beberkan Kebijakan Pengetatan

armen
Jumat, 25 Desember 2020 - 10:01
kali dibaca





Mediaapakabar.com
-Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan terhadap warga negara asing yang akan masuk ke RI. Pengetatan itu dilakukan setelah ditemukan varian baru virus COVID-19 di Inggris.

"Pemerintah pun tanggap melalui kebijakan pengetatan mobilitas termasuk kedatangan orang dari luar negeri. Hal ini diperlukan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia dari kemunculan imported case," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/12/2020).

Wiku mengatakan varian baru COVID-19 ditemukan di Inggris. Virus itu teridentifikasi SARS-CoV-2 VUI 202012/01.

Wiku menjelaskan aturan pembatasan itu berlaku untuk kedatangan dari Inggris, negara Eropa, dan Australia. Ia mengatakan WNA yang datang dari Inggris untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia, sedangkan untuk WNA yang datang dari wilayah Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

"Maka surat edaran ini mengatur warga negara asing dari Inggris baik secara langsung atau transit tidak dapat masuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Untuk warga negara dari wilayah Eropa, Australia, yang masuk ke Indonesia baik secara langsung atau transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan. Sedangkan WNI yang dari Australia dan Eropa yang masuk ke Indonesia baik secara langsung dan transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes AT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x14 jam," ungkap Wiku.

Kemudian, Wiku mengatakan para pendatang yang bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR itu wajib melakukan tes PCR ulang. Ia mengatakan jika hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, harus menjalani perawatan lanjutan, sedangkan negatif harus melakukan isolasi mandiri lima hari.

"Tahapan selanjutnya yang lolos tahap awal harus melakukan tes ulang AT PCR pertama. Jika hasilnya positif, harus melakukan perawatan lanjutan. Kalau negatif pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri 5 hari. Setelah isolasi mandiri sejak kedatangan dilakukan tes PCR kedua. Pertimbangan tes yang dilakukan 5 hari pasca-isolasi mandiri adalah median inkubasi virus COVID-19 yaitu selama 5 hari. Jika hasil negatif, pelaku perjalanan boleh melakukan perjalanan ke Indonesia. Namun, jika tes positif, harus melakukan perawatan lanjutan di mana biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah, sedangkan WNA bersifat mandiri," ujarnya.

Wiku menyebut pemerintah telah menyiapkan 3.570 kamar untuk mendukung kebijakan isolasi mandiri dan perawatan tersebut. Ia juga meminta kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memaklumi kebijakan tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu semata untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, kami mohon bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor wisata untuk dapat memahami pandemi saat ini masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah untuk membatasi perjalanan merupakan perlindungan bagi masyarakat dan pengendalian COVID-19. Perlu diketahui jika COVID bisa dikendalikan dengan baik, akan mempercepat memulihkan ekonomi," tutur Wiku.

Sebelumnya, pemerintah melarang warga negara asing dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Larangan tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya varian baru virus Corona (COVID-19) di Inggris.

Larangan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020. Adendum yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 diterbitkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris


Sumber :detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini