Sosialisasi Perda Kota Medan No 5 tahun 2015, Haris Kelana Damanik : Pemko Medan Wajib Sisihkan 10 Persen PAD Untuk Penanggulangan Kemiskinan

armen
Senin, 21 Desember 2020 - 16:24
kali dibaca




Mediaapakabar.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ST, Haris Kelana Damanik S mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib menyisihkan 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disalurkan kepada masyarakat miskin kota Medan.

Hal ini secara tegas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Kita sadari, penerapan Perda ini belum maksimal. Faktanya sampai hari ini masih banyak masyarakat yang membutuhkannya, namun tidak merasakan program penanggulangan kemiskinan ini, karena tidak tepatnya pendataan serta sasaran program,” kata Haris Kelana Damanik pada sosialisasi ke VIII tahun 2020 Perda Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Marelan Raya Lingkungan 10, Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12/2020)

Lebih lanjut dikatakan Haris, miskin merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pendataan yang real dan akuntabel, sebelum menggulirkan program pengentasan kemiskinan. Sehingga masyarakat yang butuh uluran tangan dapat merasakan program tersebut.

“Sementara masyarakat juga tidak boleh ‘menunggu bola’, sebab banyak program yang bisa diraih guna membantu masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan,” ucapnya. 

Dalam rangka ‘menjemput bola’ dimaksud, anggota Komisi II DPRD Medan ini menyarankan masyarakat membentuk kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Salah satu contohnya Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.

Sebagaimana diketahui, program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan di Kota Medan saat ini di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bedah Rumah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masih banyak yang lainnya.

Pada pasal 33,34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah mencegah dan menanggulangi kemiskinan. UU ini juga mengatur mengenai tugas dan usaha yang harus dilakukan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial.

Sumber :mediaportibi.com

Share:
Komentar

Berita Terkini