Satgas Keluarkan Edaran, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Rapid Antigen Saat Perjalanan

armen
Selasa, 22 Desember 2020 - 10:06
kali dibaca




Mengapa Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Rapid Test Antigen? (Foto: Medakit Ltd/Unsplash)

Mediaapakabar.com
-Baru-baru ini, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan dalam perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam aturan itu, orang yang bepergian dengan moda transportasi udara dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa wajib melampirkan hasil negatif dari rapid test antigen. 

Keputusan tersebut dibuat mengingat positivity rate nasional masih tinggi dan berpeluang melesat pesat di masa libur akhir tahun. Kewajiban untuk rapid test antigen itu berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Meski begitu, pemerintah menjabarkan beberapa kelompok yang tidak wajib untuk tes rapid antigen tersebut. Salah satunya adalah anak di bawah 12 tahun. 

Mengapa Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tidak Perlu Rapid Test Antigen?
Dalam surat edaran Satgas COVID-19 tersebut tidak dijelaskan alasan mengapa anak di bawah usia 12 tak diwajibkan untuk tes rapid antigen. 

Namun, di berbagai narasi pemberitaan yang beredar, keputusan itu didasarkan pada potensi penularan corona yang rendah oleh anak. Sementara, orang dewasa lebih rentan menularkan virus corona ke sesamanya.

Menanggapi kebijakan itu, dr. Devia Irine Putri tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut. 

“Anak-anak tetap punya risiko carrier. Kalau dia tidak dites dan ternyata membawa virus, tetap bisa menyebarkan ke orang lain,” kata dr. Devia. 

“Jadi, sebaiknya untuk keamanan semua tetap dites,” saran dr. Devia. 


Sementara itu, soal potensi penularan yang dimiliki, dr. Devia berpendapat anak-anak sejatinya tetap mudah tertular dan mudah pula menularkan kepada orang lain.

Apalagi jika mengingat penularan COVID-19 pada anak di Indonesia yang cukup tinggi. Menurut data IDAI, satu dari sembilan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah anak usia 0-18 tahun.

Bahkan, tingkat kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia sempat diklaim menjadi yang tertinggi di Asia Pasifik.

Kapan Anak Harus Dites COVID-19?
Dokter Devia menjelaskan, idealnya, tes COVID-19 untuk anak dilakukan saat sedang sakit yang dicurigai mengarah kepada infeksi virus corona. 

Rapid test antigen, menurut penjelasan dr. Devia, juga bisa dikatakan aman untuk anak-anak.

“Tidak ada risiko berbahaya untuk anak-anak dalam melakukan rapid test antigen,” jelas dr. Devia.

Selain tes rapid antigen, ada berbagai jenis tes COVID-19 yang bisa dilakukan anak-anak, misalnya rapid test dan tes PCR. Akan tetapi, menurut dr. Devia, gold standard atau baku emasnya tetap tes PCR. 

“Tapi kalau mau melakukan yang rapid test bisa dianjurkan rapid test antigen karena sensitivitasnya lebih tinggi dibandingkan rapid test yang biasa,” dr. Devia menganjurkan. 

Menjelang musim liburan ini, tak lupa dr. Devia mengingatkan orang tua memanfaatkan jeda akhir tahun ini dengan bijak.

“Ingat ya, kasus COVID-19 di Indonesia belum menurun. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga masih menganjurkan anak-anak tetap di rumah, bermain, dan belajar di rumah,” dr. Devia menegaskan.

“Jadi, orang tua juga harus bijak kalau memutuskan mau pergi liburan,” tuturnya lagi.

Sumber :Klikdokter.com
Share:
Komentar

Berita Terkini