Bandar Sabu Sinaksak di Door Satres Narkoba Polres Siantar

armen
Minggu, 13 Desember 2020 - 20:51
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Bandar narkotika jenis shabu warga Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terpaksa dihadiahi timah panas dengan di door dibagian betis kaki sebelah kanan nya oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar akibat nekat kabur setelah diringkus bersama rekannya Santo alias Sugul (26) sebagai Pengedar yang masih sekampungnya, Sabtu (12/12/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib.

Awalnya pihak Satres Narkba menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Taufik dikenal salah satu bandar shabu didaerah Sinaksak itu lagi membawa shabu dan menumpang angkot menuju arah Kota Siantar. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi bersama Kanit Idik 1 IPTU J. Hutajulu dan Tim Opsnal berangkat melakukan penyelidikan.

Lalu sekira pukul 18.00 Wib AKP David Sinaga memberhentikan laju angkot tersebut di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan berhasil meringkus Pelaku Taufik. Setelah digeledah badan Pelaku Taufik tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba tetapi Pelaku Taufik mengaku narkoba jenis shabu di bawah ban serap mobil angkot yang di tumpanginya tersebut.

KP David Sinaga pun langsung memeriksa ban serap itu dan ditemukan barang bukti 2 amplop warna putih berisi diduga narkotika jenis shabu sebanyak 55 paket. Taufik juga mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah temannya yang panggilan Hanapi sehingga AKP David Sinaga bersama anggotanya berangkat kerumah Hanapi. Dari lemari kain didalam kamar ditemukan barang bukti 1 buah boneka doraemon yang didalamnya 2 bungkus plasti klip berisi diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket dengan berat total bruto 33,25 Gram.

Begitupun AKP David Sinaga tidak langsung puas dan kembali menginterogasi  Taufik. Dimana Taufik mengaku masih ada menyimpan shabu dirumah temannya bernama Santo alias Sugul. AKP David Sinaga pun langsung melakukan pengembangan kerumah Pelaku Santo alias Sugul yang terletak di  jalan Melati, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari rumah itu Pelaku Santo alias Sugul berhasil dirigkus dengan barang bukti 1 buah kotak rokok didalamnya 11 paket diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,25 Gram dan 1 unit Hand phone (Hp) merk vivo serta uang sebanyak Rp200.000. Pelaku Taufik kembali mengaku shabu itu diperolehnya dari daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Setiba didaerah Tanjung Pinggir untuk pegembangan ternyata Pelaku Taufik melakukan perlawanan dengan nekat kabur. Tak diam saja, Petugaspun terpaksa menghadiahi timah panas dengan menembak bagian kaki sebelah kanan Taufik sehingga  tersungkur di tanah. Melihat itu AKP David Sinaga memperintahkan Tim Opsnal menolong Pelaku Taufik untuk membawa berobat ke Ruangan IGD RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar lalu mengamankan ke Mako Polres Siantar bersama Pelaku Santo alias Sugul serta seluruh barang bukti.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi, Minggu (12/12/2020) sore mengatakan Pemilik rumah bernama Hanapi tidak terlibat dalam penangkapan Pelaku Taufik tersebut karena tidak mengetahui Pelaku Taufik menyimpan barang bukti shabu di rumahnya tersebut.

“Pelaku Taufik itu sudah termasuk bandar narkoba.  Taufik dan Santo alias Sugul sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP David Sinaga mengakhiri


Sumber :jurnalx.id

Share:
Komentar

Berita Terkini