DPC Granat Kota Medan Apresiasi Vonis Mati Terhadap Dua Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Asal Aceh

Media Apakabar.com
Minggu, 25 Oktober 2020 - 23:06
kali dibaca

Mediaapakabar.com- 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkannya putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir sabu seberat 30 kilogram.

Hal itu dikatakan salah satu pengurus DPC  Granat Kota Medan, Rion Arios Aritonang SH kepada wartawan, Minggu (25/10/2020) malam.

Menurutnya, hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus 30 kg sabu tersebut sudah sangat tepat. 

"Bila sudah terbukti dan proses sudah sesuai prosedur hukum, tidak ada alasan pokok perkara penyalahgunaan narkoba diberikan keringanan. Apalagi mereka para bandar dan penjahat narkoba yang membuat para generasi muda hancur," tegas Rion.

Praktisi Hukum dan Penggiat Anti Narkoba ini juga mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah bekerja keras memberantas peredaran narkoba.

"Terima kasih kepada para penegak hukum, polisi jaksa dan hakim yang telah konsekuen melaksanakan tugasnya," ujar Rion Aritonang SH.

Ia berharap kepada pihak kepolisian Polda Sumut bekerja sama dengan BNNP dan segenap pihak yang memiliki kompetensi strategis dalam penumpasan Kejahatan Narkoba untuk membongkar jaringan   peredaran narkoba di Sumatera Utara agar generasi muda tersematkan.

Sebelumnya dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (25/10/2020), putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/10/2020) Nomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN yang diketuai Linton Sirait SH MH  menguatkan putusan PN Medan yang memvonis mati dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.

Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini