Pengembangan Kasus Narkoba, Pria Ini Diringkus Polres Simalungun

armen
Selasa, 29 September 2020 - 15:00
kali dibaca




Mediaapakabar.com
-Polres Simalungun kembali mengamankan seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.Tersangka yakni Suparno(32) warga Kelurahan Perdagangan Seberang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Suparno ditangkap  Kamis, 24 September 2020, sekira pukul 09.00 WIB.di Jln. Bagariang, Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun 

Saat ditangkap, dari Suparno petugas berhasil menyita barang bukti berupa

• 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,19 gram.

• 1 (satu) batang pipet plastik.

• 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam. 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya kepada media, Selasa (29/9) menyebutkan, penangkapan terhadap Sumarno berdasarkan keterangan Tersangka Syahrial  yang telah diamankan sebelumnya. 

Dimana Syahrial menerangkan bahwasanya ia disuruh mengantar shabu oleh Suparno, maka selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dengan melakukan pencarian terhadap SUPARNO dan dapat diamankan sktr pukul 09.00 WIB di Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2. 

“ Hasil interogasi terhadap  Suparno menerangkan bahwa  dirinya memperoleh shabu tsb dari seorang laki2 di daerah Perlanaan.,” kata AKP Lukman Hakim Sembirng. 

“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.,’pungkas AKP Lukman Hakim Sembirng.(dn)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini