Mendikbud Nadiem: Sekolah Tatap Muka Harus Kantongi Izin Pemda dan Orangtua Siswa

armen
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 18:38
kali dibaca



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (kiri0 saat melakukan kunjungan kerja ke SMA Regina Pacis Bogor, Kamis (30/7/2020). (Foto: SMA Regina Pacis Bogor / Yongki S)
Mediaapakabar.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah-sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan orang tua/wali siswa.  

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," kata Nadiem Makarim.
Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. "Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ujar Nadiem Makarim.
Lebih lanjut Nadiem menyampaikan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen jumlah siswa dari standar peserta didik per kelas.
"Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," jelas Nadiem Makarim.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (sif) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, lanjut Nadiem, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem Makarim.

Sumber: BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini