Lebih jauh Arist menyampaikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Belawan atas
kerja cepatnya merespon laporan keluarga korban prostitusi dan menempatkan
tindak pidana pelaku sebagai kerja prioritas.
Tersangka diketahui berinisial RT
(45) warga Desa Tanjung selamat Pasar 2 Kecamatan Percut Sei Tuan,
Kabupaten Deli Serdang.
Ibu korban sebagai pelapor awalnya
mengetahui anaknya (korban_ red) pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk
menjaga neneknya yang sedang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya diduga telah
dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di salah tempat kusuk Lulur
milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres pelabuhan
Belawan AKP I Kadek, SH mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks
komersial anak tersebut berawal dari laporan Ibu korban berinial R
kepada Polres Belawan.
AKP I Kadek dalam keterangan
tertulis Minggu 22 Agustus 2020 berdasarkan laporan yang diterima pihak
kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut telah terjadi praktik
eksploitasi komersial anak dan prostitusi anak dibawah umur.
Atas laporan ini polisi kemudian
menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui
milik tersangka. Jorban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang
(tersangka- red) sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk
Lulur Mawar milik tersangka, ungkap Kasat Reskrim.
Usai melakukan penggerebekan polisi
menggeledah di tempat Lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako
Polres pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan.
Untuk proses lebih lanjut tim masih
melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan masih
adanya korban-korban lainnya jelas AKP I Kadek.
Terhadap tersangka dipersangkakan
pasal 76 UU pasal 88 undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya.
Atas kasus ini, Komnas perlindungan
anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara akan segera
membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan
dampingan rehabilitasi sosial, hukum dan psikososial terapi.
Maraknya prostitusi dan perbudakan
seks komersial tidak terlepas dari semakin lunturnya perhatian masyarakat
terhadap lingkungannya.
Lingkungan sosial anak semakin tidak
peduli dan sudah mulai luntur. Peran serta masyarakat untuk peduli semakin
jauh.
Harus diakui Sistim kekerabatan
dan adat ketimuran kita sudah mulai runtuh.
Oleh sebab itu diperlukan dukungan
pemerintah, ali ulama, kalangan akademisi untuk meneriakan secara
bersama-sama membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat, kampung
dan deda.
Langkah ini merupakan langkah
strategis untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak
termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang juga harus diwaspadai oleh
semua pihak, orang tua, keluarga, masyarakat pemerintah dan negara,
sebagai pilar penanggingjawab perlindungan , demikian disampaikan harus
mengakhiri keterangan persnya untuk menyikapi prostitusi seks komersial anak di
Belawan.(rel)