Komnas Perlindungan Anak: Waspada !..Seks Komersial Anak Di Belawan Medan

armen
Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:47
kali dibaca






Mediaapakabar.comTerbongkarnya praktik prostitusi dan eksploitasi seksual komersial pada anak di Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang,  Provinsi Sumatera Utara mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Lebih jauh Arist menyampaikan apresiasi  setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Belawan atas kerja cepatnya merespon laporan keluarga korban prostitusi dan menempatkan tindak pidana pelaku sebagai kerja prioritas.

Tersangka diketahui berinisial RT (45)  warga Desa Tanjung selamat Pasar 2 Kecamatan Percut Sei Tuan,  Kabupaten Deli Serdang.

Ibu korban sebagai pelapor awalnya mengetahui anaknya (korban_ red) pergi dari rumah dengan tujuan ke Medan untuk menjaga neneknya yang sedang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya diduga telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di salah  tempat kusuk Lulur milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek, SH mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks komersial  anak tersebut berawal dari laporan Ibu korban berinial  R kepada   Polres Belawan.

AKP I Kadek dalam keterangan tertulis Minggu 22 Agustus 2020 berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut telah terjadi praktik eksploitasi komersial anak dan prostitusi  anak dibawah umur.

Atas laporan ini polisi kemudian menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui milik tersangka. Jorban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang (tersangka- red) sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk Lulur  Mawar milik tersangka,  ungkap Kasat Reskrim.

Usai melakukan penggerebekan polisi menggeledah di tempat Lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako Polres pelabuhan Belawan untuk dimintai keterangan.

Untuk proses lebih lanjut tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya jelas AKP I Kadek.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 76 UU pasal 88 undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya.

Atas kasus ini, Komnas perlindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara akan segera membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan dampingan rehabilitasi sosial, hukum dan psikososial terapi.

Maraknya prostitusi dan perbudakan seks komersial tidak terlepas dari semakin lunturnya perhatian  masyarakat terhadap  lingkungannya.

Lingkungan sosial anak semakin tidak peduli dan sudah mulai luntur. Peran serta masyarakat untuk peduli semakin jauh.

Harus diakui Sistim kekerabatan  dan adat ketimuran kita sudah mulai runtuh.

Oleh sebab itu diperlukan dukungan pemerintah,  ali ulama,  kalangan akademisi untuk meneriakan secara bersama-sama membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat, kampung dan deda.

Langkah ini merupakan langkah strategis untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang juga harus diwaspadai oleh semua pihak,  orang tua, keluarga,  masyarakat pemerintah dan negara, sebagai pilar penanggingjawab perlindungan , demikian disampaikan harus mengakhiri keterangan persnya untuk menyikapi prostitusi seks komersial anak di Belawan.(rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini