DPRD Medan Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Kinerja Plh Kepsek SMPN 4

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:55
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Adanya informasi pada salah satu media Online yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh kepala Perpustakaan SMPN 4 Medan bernama Berta Lubis dan Margareth Pratiwi dibawah pimpinan Plh.Kepala Sekolah Bowonaso Lahagu dimana diketahui telah melakukan dugaan pungli dengan mengutip uang kepada beberapa murid saat melakukan pengembalian buku diperpusatakaan.

Hal ini dilaporkan oleh mantan Kepala Sekolah di SMPN 4 tersebut ke Poldasu bernama Drs.Hotman Torkis Siahaan ke pihak penyidik Poldasu dan karena masuk ke wilayah hukum Polrestabes Medan, selanjutnya, maka laporan rujukan dengan Nomor: K/1413/VI/RES.7.4/2020/Ditreskrimsus akhirnya dikirimkan ke Polrestabes Medan untuk di tindak lanjuti.

Dugaan pungli berjemaah yang dilakukan oleh Kepala Perpustakaan ini akhirnya sampai kepada Wakil ketua DPRD kota Medan, H.Ihwan Ritonga, SE.,MM. setelah membaca isi surat dan mendengarkan langsung infoermasi dari pihak pelapor dan adanya bukti yang bisa dijadikan pegangan termasuk pemberitaan di media, Ihwan Ritonga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan untuk segera memproses laporan tersebut dengan memanggil oknum kepala perpustakaan dan Plh.Kepala Sekolah SMPN 4 Medan tersebut agar diminta penjelasan mengenai laporan dari warga masyarakat yang juga mantan Kepsek di SMPN 4 Medan tersebut.

” Kita mendengar masih adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diamanahkan dan diberi jabatan. Namun memanfaatkan jabatan yang diamanahkan kepada nya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Sehingga saya selaku wakil ketua DPRD Kota Medan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Bagaimana dunia pendidikan kita mau maju jika oknum guru dan ASN di lingkungan dunia pendidikan itu saja masih bersifat korup,” terang politisi dari partai Gerindra Kota Medan ini, Rabu (05/08/2020) di ruang DPRD Kota Medan.

Untuk itu, sambung Ihwan Ritonga yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, DPRD kota Medan yakni komisi II, akan memanggil pihak Kepala Perpustakaan di SMPN 4 Medan termasuk Plh.Kepsek SMPN 4 Medan, Kadis Pendidikan Kota Medan dan orangtua murid yang keberatan (pelapor) atas dugaan pengutipan uang buku paket kepada murid di sekolah milik Pemko Medan.

” Jika melihat bukti dan data yang ada, kita berharap laporan orangtua murid tersebut segera diproses hukum, dan kita selaku anggota DPRD kota Medan, secepatnya juga akan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) untuk mempertanyakan hal itu. Karena sudah jelas jika itu benar adanya, maka oknum pegawai perpustakaan dan oknum guru maupun kepsek yang terlibat jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi pasal 12 E, Pasal 368 KUHP dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungi,”pungkas Ihwan Ritonga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan saat dikonfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApps pribadinya belum ada memberikan tanggapan. Pesan masuk namun belum ditangapi.(mr/tim-Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini