Didakwa Hina Lagu Aisyah Istri Rasulullah, YouTuber Jalani Sidang Perdana

Media Apakabar.com
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:03
kali dibaca
Persidangan digelar online
Mediaapakabar.com-Rahmat Hidayat alias Aleh-aleh (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020). YouTuber asal Medan Marelan ini diadili dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lagu Aisyah Istri Rasulullah.

Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari dalam berkas dakwaannya mengatakan, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Lanjut jaksa, kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.

"Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone, milik terdakwa yang diletakkan diatas meja. Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi.

Jaksa melanjutkan, Deni Fahrizal Lubis alias Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya keatas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong. Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.

"Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan.

Lalu saat ditempat tidur dan menghadap kebelakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 a huruf a KUHP," ujar jaksa mengakhiri dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini