Menko Polhukam Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana

armen
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:21
kali dibaca



Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Mediaapakabar.com-Gelar rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra,.Menko Polhukam Mahfud Md  Mahfud meminta terpidana hak tagih (Cassie) Bank Bali itu diburu.

Rapat terbatas semalam dihadiri oleh Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung yang diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri yang diwakili Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diwakili Deputi I BIN.

"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Mahfud juga meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.

"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," katanya.

"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.

"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

"Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," papar Mahfud.


Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini