Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti |
“Sesuai dengan jadwal yang telah
diatur dalam PKPU, pembentukkan PPDP dilakukan pada tanggal 24 Juni hingga 14
juli mendatang. Direntang jadwal ini selain melakukan rekrutmen, KPU Medan juga
harus sudah melakukan Bimtek (Bimbiingan Teknis) terhadap PPDP”, ujarKomisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di
Medan, Senin (22/6).
Selanjutnya, PPDP mulai melakukan
proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih secara langsung dengan melakukan
Penelitian dan pencocokan (Coklit) pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus.
Sehingga diharapkan nantinya PPDP yang bertugas dapat bekerja secara teliti dan
bertanggung jawab. “PPDP ini merupakan ujung tombak yang sangat penting dalam
pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Jika kualitas pekerjaan PPDP baik,
maka dapat dipastikan DPT bisa lebih akurat”, ucapnya.
Sesuai dengan regulasi, PPDP dapat
berasal dari Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lainnya
atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.
“Untuk kota Medan sebutan RT/RW
adalah lingkungan, jadi petugas PPDP di Kota Medan bisa berasal dari Kepala
Lingkungan (Kepling) atau masayarakat umum yang berada diwilayah kerjanya.
Tujuannya supaya pada saat bekerja, PPDP dapat betul-betul mengenal wilayah
kerja dan pemilih yang dimasukkan kedalam daftar pemilih”, Jelasnya.
Untuk proses pemutakhiran data
pemilih, KPU Kota Medan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) hasil singkronisasi yang sudah
diturunkan KPU RI sebanyak 2.068.322.
“DP4 hasil singkronisasi ini sudah
dicermati oleh KPU Medan dan diturunkan ke PPK serta PPS untuk dilakukan
pemetaan TPS dengan menyusun jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang
sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri dalam
Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Juni 2020 serta ditegaskan
dengan surat edaran KPU RI pertanggal 5 Juni 2020,” paparnya.(dn)