Gembira KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud: Bukti Mereka Kerja Tanpa Harus Berteriak

armen
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:41
kali dibaca



Mediaapakabar.comPenangkapan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar mendapat apresiasi dari Menko Polhukam Mahfud Md.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).

Mahfud menuturkan penangkapan Nurhadi ini membuktikan dua hal. Penangkapan itu, kata Mahfud, menepis anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat.

"Itu membuktikan beberapa hal. Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat. Kedua, itu menjadi bagian dari pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak," tuturnya.

Mahfud lantas mengulang pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri. Kepada Mahfud, Firli pernah mengatakan akan terus bekerja keras meskipun banyak anggapan miring soal KPK di bawah kepemimpinannya.

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik,'" ujar Mahfud menirukan ucapan Firli.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK pada Senin (1/6) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Sumber :Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini