Terkait Rapid Test, Wakil Ketua Komisi II Warning Pihak Rumah Sakit

Media Apakabar.com
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:09
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pihak rumah sakit di Kota Medan diminta untuk tidak mengharuskan rapid test virus corona terhadap masyarakat yang hendak berobat. Dinilai hal tersebut akan menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berobat.

Apalagi bila rapid test tersebut diharuskan mengeluarkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi si pasien.

“Kondisi ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk berobat. Semisal sakit perut biasa atau asam lambung, dia mau berobat ke rumah sakit. Eh malah diharuskan rapid tes dan bayar, ini kan sudah menyalah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST kepada wartawan melalui telepon selularnya, Rabu (27/05/2020).

Sudari mengingatkan agar rumah sakit mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Dinas Kesehatan Kota Medan diminta proaktif menegur rumah sakit yang mengharuskan rapid test,” kata politisi PAN ini.

Dia kembali menegaskan pengobatan yang terlebih dahulu dengan melakukan pengecekan rapid test itu tidak ada dalam protoker kesehatan.

“Jangan sampai rumah sakit mengambil keuntungan di saat ini, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.


Begitu juga dikatakan Anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg. Menurutnya tidak ada kewajiban rumah sakit melakukan rapid test.

“Suami saya baru berobat karena gatal-gatal di Rumah Sakit USU, tak ada disuruh rapid test. Tolong pihak rumah sakit jangan mengakali masyarakat, jangan cari keuntungan di saat masyarakat lagi susah,” imbau politisi PKS ini.

Sebelumnya, warga mengeluhkan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang mengharuskan rapid test virus corona dengan membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Meskipun warga yang berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun peserta BPJS Kesehatan. (Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini