Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polresta Deliserdang Ungkap Kejahatan Geng Rape Terhadap Anak di Lubuk Pakam

armen
Kamis, 02 April 2020 - 09:03
kali dibaca




Ketua  Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Mediaapakabar.com-Peristiwa sadis dan biadab berupa kejahatan seksual yang dilakukan 8 orang secara bergerombol (gengRAPE) terjadi di Deliserdang, Sumatera Utara..Sebelumnya juga pernah  beberapa kali peristiwa yang sama terjadi di Batangkuis, Namurambe dan di Lubukpam.

Akibatnya korban  yang saat ini mengalami trauma berat, dan depresi diderita seorang siswi SMK kelas 10 berusia 16 tahun di Lubupakam. Korban mendapat kekerasan seksual secara bergerombol geng Rape sejak Desember 2019 oleh 8 orang pelaku.  Pelakunya adalah kakak kelas korban sendiri.

Ironis dan bejatnya peristiwa itu justru dilakukan  pelaku diruang kelas. Peristiwa ini juga  disaksikan oleh pihak keamanan (security)  sekolah yang akhirnya  turut serta pula  melakukannya. Selanjutnya perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya.

Yang menyakitkan bagi korban,  adegan kejahatan seksual  itu juga diambil gambarnya untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam  korban untuk tidak membetitahukan kejahatan itu kepada siapapun dan untuk selalu dipakai pelaku sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukannya setiap dibutuhkan pelaku. Peristiwa ini terus terjadi  hingga pertengahan Maret 2020.

Tak kuat menahan sakit dan derita dimana setiap malam korban menangis, cemas dan tertekan akhirnya mengundang perhatian ibu korban lantas bertanya secara detail atas peristiwanya lalu dengan cepat didampingi Tim Advokad (pendamping hukum-red) dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang melaporkannya ke Polres Deliserdang.
Atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh   pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggungjawabannya.

Atas kerja cepat Polres Deliserdang mengungkap dan menindaklanjuti laporan keluarga korban  atas kasus gengRAPE ini demikian juga atas kerja keras pendampingan  dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian dan kerja keras tersebut.

Untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini dan demi pemulihan trauma psikologis korban,  Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendorong dan  meminta LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban dengan menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum.

Sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara  lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana. "Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak  pelaku trtap juga dimintai pertanggungjawaban pidanana".demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya , Rabu (01/04).

Namun, tambah Arist, selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial. Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu bahu membahu selain melawan wabah Covid 19 tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE dan incest,  .(rel)


Share:
Komentar

Berita Terkini