“Hal ini terbukti dengan dimusnahkannya Barang bukti Narkoba
dari berbagai jenis seperti sabu sabu seberat 53 Kilogram,Ganja seberat 323
Gram dan 49.000 Pil Ekstasi,” kata Sekretaris DPC Granat Simalungun Adri Pinantoan SPd ,Rabu (8/4).
Seperti diketahui, Kapolda Sumatera Utara,Irjen Martuani
Sormin didampingi Wakapolda Sumatera Utara,Brigjend Mardiaz Khusin
Dwihananto dihalaman Ditresnarkoba Polda
Sumut Tanggal 3 April 2020 menegaskan bahwa dengan diungkapnya 58 Kasus Tindak
Pidana Narkotika periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 maka Pihak
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah berhasil menyelamatkan kehidupan
912.050 Jiwa Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika menuju kematiaan
yang sia sia.
Kata Adrian, peran Organisasi Masyarakat Penggiat Anti
Narkotika DPC Granat Simalungun didalam memerangi aksi Para Bandar dan Pengedar
Narkoba yang telah diatur didalam Pasal 104 - 108 UU No.35 Tahun 2009 sangat
dibutuhkan didalam mencegah peredaran gelap Narkotika di wilayah Simalungun
yang mungkin saja bisa memanfaatkan Situasi Kondisi Sekarang ini yang sedang
Pandemic Global Covid-19.
Pun demikina, Sekretaris DPC Granat Simalungun ini tetap mengharapkan Aparat Penegak Hukum agar jangan sampai lalai dan lengah dalam pemberantasan
peredaran gelap Narkotika di Indonesia.