Kepala Dinas Pendidikan Asahan Sopian |
Perpanjangan proses belajar itu berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikkan Kabupaten Asahan Nomor 420/2427-KP/2020 tertanggal 1 April 2020 yang disampaikan kepada seluruh Korwil Bidang Pendidikkan Se-Kabupaten Asahan,Kepala PAUD,TK,SD,SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan dan para pengawas dan penilik sekolah.
Penyampaian hal tersebut dijelaskan Bupati Asahan H.Surya melalui Kepala Dinas Pendidikan Sopian, Rabu (1/4/2020) melalui pers rilisnya.
Sopian menyebutkan bahwa perpanjangan kegiatan belajar siswa diluar kelas atau dirumah berdasarkan surat edaran dari Bupati Asahan nomor 420/1306 tertanggal 31 Maret 2020. Selain itu juga berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikkan Kabupaten Asahan nomor 420/2236-1UM/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakkan pendidikkan dalam masa darurat penyebaran corona Virus Disease 2019.
“Para siswa-siswi mulai PAUD,TK,SD dan SMP se-Kabupaten Asahan kegiatan belajar mengajar disekolah dengan metode jarak jauh (daring) dirumah-masing-masing akan diperpanjang masa belajarnya mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan selanjutnya berpedoman kepada kalender pendidikkan tahun 2019//2020”.
Oleh karena itu kepada para korwil bidang pendidikkan dan pengawas atau penilik untuk dapat memberitahukan atau menginformasikan kepada para Kepala Sekolah Negeri dan swasta masing-masing ditiap Kecamatannya,ujar Kadis (Dp)