Irwan, SE., Sekretaris Perusahaan dan Sastra, SH. Mkn., Kuasa Hukum PTPN II |
Upaya ini dilakukan PTPN II
untuk memenuhi perintah Presiden RI yang disampaikan pada tanggal 11 Maret 2020
di Istana Negara dalam rapat terbatas bersama para Menteri, BUMN, Gubernur
Sumatera Utara serta unsur Forkopimda lainnya terkait dengan Percepatan Penyelesaian
Permasalahan Pertanahan di Sumatera Utara.
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden menegaskan kepada
seluruh Kementerian Lembaga/TNI/Polri/BUMN dan Pemda menertibkan administrasi
tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan
permasalahan pertanahan berlarut-larut apalagi memunculkan konflik antar warga,
antar warga dengan Pemerintah, antar warga dengan BUMN.
“Dalam rapat terbatas tersebut Presiden juga secara jelas dan
terbuka menyampaikan bahwa permasalahan pertanahan di Sumatera Utara yang
membutuhkan putusan cepat agar tidak berlarut-larut adalah penyelesaian lahan
Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 Ha yang telah dikeluarkan dari
HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh Negara dan telah ditetapkan
daftar nominatif sebagai pihak yang berhak,” tambah juga oleh Sekper PTPN II.
Dengan adanya penegasan Presiden tersebut, maka sudah terang
benderang semuanya bahwa tidak ada lagi permasalahan lahan di PTPN II dan jika
masih ada pihak yang mengatakan lahan PTPN II bermasalah berarti oknum itu
sendiri yang mencari-cari masalah.
Oleh karenanya, dihimbau kepada seluruh kelompok masyarakat,
agar hati-hati dan tidak lagi mau dihasut oleh pihak tertentu untuk menguasai
lahan HGU PTPN II karena dipastikan semuanya itu akan sia-sia dan merugikan
masyarakat itu sendiri.
“Jangan biarkan mereka buat panggung bertindak seolah-olah
menjadi pahlawan bagi masyarakat, mereka yang berspekulasi masyarakat yang
dikorbankan,” tegas Sekper PTPN II.
Sebagai langkah konkrit PTPN II untuk menjaga dan mengamankan
aset lahan HGU sebagaimana arahan Bapak Presiden, dalam waktu dekat ini akan
dilakukan pengambilalihan lahan HGU yang berada di Kebun Bulu Cina (HGU
No.103), Helvetia (HGU No.111), Tandem (HGU No.101) dan Kebun Patumbak (HGU
No.114). Program ini akan terus dilanjutkan sehingga pada akhirnya nanti tidak
ada lagi lahan HGU PTPN II yang dikuasai oleh pihak lain.
“Ini merupakan langkah terobosan dari Bapak Presiden Jokowi yang
seharusnya didukung oleh seluruh pihak agar permasalahan pertanahan yang
terjadi selama ini khususnya di lahan PTPN II dapat segera diselesaikan,”
demikian disampaikan oleh Irwan, SE., Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN
II didampingi Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan pada saat ditemui di
ruang kerjanya.
Sudah cukup lama PTPN II menahan diri dan menjadi korban dengan
permasalahan ini, penegasan Kepala Negara agar seluruh aset BUMN wajib dijaga
merupakan momentum dan tugas bagi Manajemen dan Karyawan PTPN II bersama-sama
aparat penegak hukum untuk mengambilalih seluruh lahan HGU yang merupakan lahan
Negara yang selama ini dikuasai oleh sekelompok masyarakat secara melawan
hukum.
Meskipun secara hukum PTPN II memiliki dasar yang kuat untuk
mengambil alih lahannya tapi kami tetap melakukan cara persuasif.
“Abang bisa pantau sendiri langsung di lapangan supaya melihat
sendiri secara objektif yang terjadi di lapangan, masyarakat yang menguasai
lahan terus menerus kami himbau untuk mengosongkan lahan baik secara lisan
maupun tertulis, bahkan kepada yang kooperatif kami perhatikan dengan
memberikan bantuan tali asih,” ujar Sastra, SH., selaku penasehat hukum PTPN
II.
“Kami harapkan sahabat-sahabat awak media dapat membantu
memberikan pencerahan bagi masyarakat, kasihan masyarakat bang, karena dari beberapa
langkah penyelesaian yang dilakukan PTPN II, saya melihat justru masyarakat
yang menjadi korban,” tambah Sastra, SH.
Ketika awak media menanyakan, siapa saja pihak-pihak yang
dirugikan, penasehat hukum PTPN II menjelaskan, yang jelas PTPN II secara
koorporasi dirugikan karena lahan tersebut tidak dapat diusahai sementara pajak
atas tanah tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan. “Belum lagi karyawan
PTPN II sendiri yang kehilangan pekerjaan sehingga terpaksa dialihkan
pekerjaannya ke kebun dan tempat lain dan masih ada haknya yang tertunda karena
dampak dari dikuasainya lahan HGU oleh para penggarap telah membuat PTPN II
kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari lahan itu, hal ini belum
lagi kerugian yang dialami masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
“Sudahlah kita akhiri spekulasi ini, klien kami sudah
berkomitmen untuk mengambil alih lahan HGU ini apapun resikonya, mereka juga
kan dituntut kinerjanya oleh pemegang saham dalam hal ini kementerian BUMN RI
untuk menjadikan perusahaan yang mereka pimpin membaik kinerjanya, nah sebagai
perusahaan yang berbasis pada perkebunan kinerjanya sangat ditentukan adanya
ketersediaan lahan untuk diusahai,” pungkas Sastra, SH.
Sumber :Mudanews.com
Sumber :Mudanews.com