Tersangka NS(44),saat berada di Sat Narkoba Polres Dairi |
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Z Matondang, pada Pres Release nya Kamis(12/3/2020) menerangkan, Bahwa kronologis pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Pegagan Hilir ini,berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.
Tepatnya Pada Hari Rabu,(11/3/2020), Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Z Matondang menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya Warga di sekitar mereka dicuriga sering mengkonsumsi Sabu sabu.Mendapat informasi itu,Matondang Langsung memerintahkan Anggotanya bergerak ke Lokasi yang di maksud.
Dipimpin Kanit Idik Aiptu JH Simangunsong,Personil Sat Res Narkoba pun melakukan pengrebekan di kediaman NS.Dari Tangan NS Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa, 1 buah Plastik Klip transparan berisikan Narkoba jenis Sabu seberat(0,22),1 buah Bong alat hisap,kaca virex yang berisikan Sabu seberat (1,40 gram ) sabu,2 buah pipet,,mancis ,uang 100 ribu dan Hp Merek Nokia.
.Barang bukti Yang diamankan |
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres,Saat ini tersangka tengah kita periksa guna pengembangan,"Ucap Matondang.(bob)