Rusli : Kinerja Polres Langkat Patut Diacungi Jempol

armen
Selasa, 17 Maret 2020 - 18:58
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Surya (50) penduduk Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, akhirnya ditangkap pihak Polres Langkat.


Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penyetruman terhadap Rusli (51) Penduduk Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tertangkapnya Surya tentu saja membuat hati Rusli selaku korban penyetruman merasa Senang. Dimana dirinya sudah lama menanti dan mempertanyakan di dalam hati kapan pelaku penyetruman dirinya ditangkap.

"Salut saya bang, bukan mau membanding-bandingkan kinerja ini bang, tapi saya lihat kinerja pak Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga lebih profesional dan patut diacungi jempol," kata Rusli via pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2020).

Menurut Rusli, dengan tertangkapnya Surya, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya kepada orang lain.

Sekedar latar, Rusli bercerita tentang awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penyetruman yang dialaminya.

Ketika itu dia mendapat tugas dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Penyelamat Kekayaan Negara (DPC BPKN) Kabupaten Langkat untuk mengambil dokumentasi dugaan limbah CV MM.

Ia pun langsung bergerak ke lokasi PKS CV MM. Sesampainya di lokasi, ia pun mulai mengambil video dokumentasi dugaan limbah milik CV MM.

Tak berselang lama, saat dirinya sedang mengambil video dokumentasi tiba-tiba saja datang seseorang yang mengaku pengawas dari PKS CV MM berinisial Surya (50) penduduk Dusun III Agung Sari, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, memarahinya sambil melakukan penyetruman dengan alat yang dipegangnya.

"Woi..ngapai kau kesini, kalau kau kesini permisi, kenapa aku pengawas disini, kalau datang kemari permisi, gak senang kau rupanya,” kata Rusli menirukan ucapan Surya.

Oleh lembaganya ia disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat. Laporannya pun diterima sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor LP 11/1/2020/SU/LKt tertanggal 8 Januari 2020 yang ditandatangani Aiptu Ardiansyah Daulay.(tia)
Share:
Komentar

Berita Terkini