Polsek Medan Timur Amankan Sepasang Kekasih Terkait Kepemilikan Ekstasi

armen
Senin, 09 Maret 2020 - 22:03
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Reskrim Polsek Medan Timur tangkap sepasang kekasih M. Amin (30) warga Tanjung Morawa B dan Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang usai melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Ekstasi.


Diketahui,  saat kedua pasangan ini tertanhkap, petugas menyita barang bukti sebanyak 26 butir pil ekstasi merk alien warna biru.Selain itu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio dengan BK 2202 ABI. Juga turut diamankan petugas.

Dikonfirmasi atas tangkapan itu, Kapolsek Medan Timur,  Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, membenarkan kejadian itu.

Dijelaskan ALP Tambunan, penangkapan terjadi pada hari Minggu (8/3/2020) sekira pukul Jam 2:15 Wib dini Hari. "Benar, sepasang kekasih kita tangkap di jalan Monginsidi dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Awalnya kita dapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di Jalan Monginsidi ada transaksi narkoba, atas informasi itu Tekab Polsek Medan Timur yang langsung saya pimpin menuju lokasi sembari melakukan pengintaian, selang beberapa waktu, kedua tersangka tampak sedang berdiri di pinggir jalan, selanjutnya keduanya kita tangkap dan kita geledah, dari tersangka Amin ditemukan 26 butir pil ekstasi warna biru,” ucap Iptu Tambunan.

Saat di Interogasi Tri Utami mengaku bahwa pil ekstasi itu didapat dari M. Amin dan akan ia jual kembali pada orang lain berinisial NZ yang memesan pil ekstasi seharga Rp 180.000 / butir.

Kedua tersangka mengaku Barang haram tersebut didapat dari bandar Berinisial H ( DPO ) warga Tanjung Morawa." Pungkas ALP

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Medan Timur bersama barang bukti pil ekstasi dan satu unit sepeda motor. Sementar Bandar H saat ini telah menjadi DPO Polsek Medan Timur. (fzi)
Share:
Komentar

Berita Terkini