Hoaks Soal Virus Corona Bertambah, Menkominfo Ancam Denda Rp 1 Miliar

armen
Selasa, 03 Maret 2020 - 19:15
kali dibaca

Mediaapakabar.comPasca-pengumuman dua warga di Depok terinfeksi virus corona, hoaks terkait wabah itu bertambah menjadi 147 hingga pagi ini (3/3). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate menegaskan, pelaku penyebaran kabar bohong terancam denda Rp 1 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Cara produksi hoaks itu tidak menguntungkan, ada sanksi pidana enam tahun penjara dan material Rp 1 miliar," kata Johnny di Jakarta, Selasa (3/2).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

Beredarnya hoaks terkait virus corona merugikan masyarakat. Sebab, warga menjadi panik, lalu ramai-ramai membeli masker kesehatan dan berbelanja bahan pokok. Berdasarkan kajian internal Kominfo, hoaks beredar melalui WhatsApp lalu diterukan ke media sosial. "Kami berkoordinasi dengan penegak hukum tangani hoaks virus corona. Masalah ini bukan hanya epidemi, tetapi menjadi persoalan global," kata Johnny. 

Kementerian Kominfo juga memaksimalkan mesin pengais AIS untuk menjaring hoaks terkait virus corona. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi bohong tersebut. Dari 147 hoaks, salah satunya memuat informasi adanya dokumen berisi pernyataan Kementerian Kesehatan Rusia bahwa virus corona buatan manusia. Faktanya, menurut factcheck.afp.com, Menteri Kesehatan Rusia Mikhail Murashko menegaskan kementeriannya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.  

Lalu, beredar pesan di WhatsApp yang menyebutkan bahwa ada korban terindikasi virus corona di salah satu Rumah Sakit di Makassar. Informasi itu tidak benar dan dibantah oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan.  

Beredar juga pesan di media sosial tentang tes sederhana untuk mengenal virus Corona dalam sepuluh detik tanpa ke dokter atau laboratorium. Faktanya, dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan hasilnya dapat diketahui dalam waktu kurang dari 12 jam sejak sampel diterima, melalui tes PCR oleh Litbangkes. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengimbau masyarakat bijak menggunakan internet dengan tidak meneruskan hoaks. "Sebelum (informasi) dilanjutkan ke pihak lain, sebaiknya klarifikasi dulu validitasnya,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (2/3) malam.


Sumber : Katadata.co.id

Share:
Komentar

Berita Terkini