Mediaapakabar.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur meringkus Alwin Hutapea alias Alwin (42) seorang resedivis kasus curanmor di salah satu warnet Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Timur, Kamis (05/03).
Kanit Reskrim
Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan menyampaikan, pelaku yang merupakan warga
Jalan Camar II Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei Tuan ini terpaksa ditembak kedua betisnya karena
melawan saat ditangkap.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima
informasi adanya jual beli sepedamotor Suzuki Satria FU seharga Rp2 Juta.
Merasa ada kejanggalan dengan harga yang ditawarkan, Iptu ALP
Tambunan pun memberi perintah untuk dilakukan penyamaran sebagai pembeli.
Setelah dilakukan kontak telepon terhadap tersangka, disetujui untuk bertemu di
Jalan Prof.HM.Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Medan Timur.
Saat tersangka datang membawa sepeda motor Suzuki FU tersebut,petugas dengan sigap langsung meringkus tersangka .” Saat digeledah, dari sakunya ditemukan STNK kenderaan tersebut dan ketika dicek, pada STNK Kendaraan BK 4821 ADP,tertulis atas nama Hadi Wardana Purab Beralamat Jalan Bunga Sedap Malam 5 No 4 Medan Selayang," katanya.
Selanjutnya tim menuju pada alamat yang tertera di STNK itu.setelah petugas
bertemu dengan Hadi lalu Hadi mengatakan pada polisi bahwa ia telah menjual
sepeda motor itu pada seorang costumer servis sun plaza yang bernama Fahri
Yolanda (18) Warga Jalan Gorila Medan
Perjuangan."sudah saya jual sama pahri tahun 2019 pak.coba ditanyakan
padanya pak"katanya pada polisi.Saat tersangka datang membawa sepeda motor Suzuki FU tersebut,petugas dengan sigap langsung meringkus tersangka .” Saat digeledah, dari sakunya ditemukan STNK kenderaan tersebut dan ketika dicek, pada STNK Kendaraan BK 4821 ADP,tertulis atas nama Hadi Wardana Purab Beralamat Jalan Bunga Sedap Malam 5 No 4 Medan Selayang," katanya.
Setelah polisi bertemu dengan korban Fahri(18), Ia pun mengakuinya bahwa kenderaan itu benar miliknya,yang mana pada waktu itu tsk merayu Fahri dengan cara meminjam untuk membeli rokok,tanpa curiga Fahri menuruti rayuannya itu namun ternyata tersangka melarikan kenderaan itu dan tak kembali. “Kami ketemu diwarnet serdang,lalu ia pinjam kreta saya dengan alasan untuk membeli rokok"jelasnya pada petugas.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan personel. Namun, pelaku
mencoba melarikan diri dan terpaksa ditembak kedua betisnya untuk dilumpuhkan.
“Pelaku
ini merupakan residivis kasus Curanmor vonis 2 tahun penjara dan baru
keluar tanggal 1 Juni 2019 lalu,” jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya ditahan di sel Mapolsek
Medan Timur untuk proses lebih lanjut..(fzi)