Coba Kabur Saat Pengembangan, Resedivis Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas

armen
Kamis, 05 Maret 2020 - 19:27
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur  meringkus Alwin Hutapea alias Alwin (42) seorang resedivis kasus curanmor di salah satu warnet Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Timur, Kamis (05/03).


Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan menyampaikan, pelaku yang merupakan warga Jalan Camar II Kenanga Baru Kecamatan Percut Sei Tuan  ini terpaksa ditembak kedua betisnya karena melawan saat ditangkap.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya jual beli sepedamotor Suzuki Satria FU seharga Rp2 Juta.
Merasa ada kejanggalan dengan harga yang ditawarkan, Iptu ALP Tambunan pun memberi perintah untuk dilakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan kontak telepon terhadap tersangka, disetujui untuk bertemu di Jalan Prof.HM.Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Medan Timur.

Saat tersangka datang membawa sepeda motor Suzuki FU tersebut,petugas dengan sigap langsung meringkus tersangka .” Saat digeledah, dari sakunya ditemukan STNK kenderaan tersebut dan ketika dicek, pada  STNK  Kendaraan BK 4821 ADP,tertulis atas nama Hadi Wardana Purab Beralamat Jalan Bunga Sedap Malam 5 No 4 Medan Selayang," katanya.
Selanjutnya tim menuju pada alamat yang tertera di STNK itu.setelah petugas bertemu dengan Hadi lalu Hadi mengatakan pada polisi bahwa ia telah menjual sepeda motor itu pada seorang costumer servis sun plaza yang bernama Fahri Yolanda  (18) Warga Jalan Gorila  Medan Perjuangan."sudah saya jual sama pahri tahun 2019 pak.coba ditanyakan padanya pak"katanya pada polisi.

Setelah polisi bertemu dengan korban Fahri(18), Ia pun mengakuinya bahwa kenderaan itu benar miliknya,yang mana pada waktu itu tsk merayu Fahri dengan cara meminjam untuk membeli rokok,tanpa curiga Fahri menuruti rayuannya itu namun ternyata tersangka melarikan kenderaan itu dan tak kembali. “Kami ketemu diwarnet serdang,lalu ia pinjam kreta saya dengan alasan untuk membeli rokok"jelasnya pada petugas.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan personel. Namun, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa ditembak kedua betisnya untuk dilumpuhkan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus Curanmor vonis 2 tahun penjara dan baru keluar tanggal 1 Juni 2019 lalu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya ditahan di sel Mapolsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut..(fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini