Ada Corona, OJK Minta Bank Beri Penangguhan Pembayaran Cicilan Kredit

armen
Sabtu, 21 Maret 2020 - 09:17
kali dibaca




OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo
Mediaapakabar.com-Dampak penyebaran virus corona mulai terasa bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Banyaknya instansi yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) membuat pekerja harian mulai kehilangan pendapatan.

Seperti yang dialami Agus (35) yang bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dia sebenarnya tidak khawatir untuk biaya makan selama dua minggu ke depan. Dia dapat menggunakan tabungannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Akan tetapi tabungan itu tidak cukup untuk membayar kontrakan rumah dan cicilan sepeda motornya. Setiap bulan, dia harus menyisihkan sedikitnya Rp 2 juta untuk membayar cicilan dan uang sewa rumah. "Apa pemerintah mau menanggung cicilan saya?" ungkap Agus.

Hal yang sama juga diungkapkan Epi (30). Warga Jakarta ini meminta agar semua kewajiban cicilan ditunda dulu. Pemerintah harus memberikan pengertian pada pihak perbankan maupun lembaga keuangan untuk menunda sementara penagihan cicilan.

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, mengatakan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur terdampak covid-19. Seperti memberikan penangguhan pembayaran cicilan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menjaga daya belinya.

"Karena hal ini penting untuk menggerakan roda perekonomian," kata Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (20/3) .

OJK bahkan telah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Stimulus yang dimaksud terbagi menjadi dua," lanjut Sekar.

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, restrukturisasi melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM," ujar Sekar.

Aturan ini telah diundangkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

Terkait mekanisme penerapan selanjutnya, kata Sekar, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank. Bank bisa melakukan penyesuaian dengan kapasitas debitur.

Lewat aturan ini OJK berharap perbankan bisa proaktif dalam mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Lalu menerapkan stimulus yang telah ditetapkan OJK.


Sumber : Merdeka.com

Share:
Komentar

Berita Terkini