Bisnis Narkoba, Pasangan Sejoli Dituntut 12 Tahun di Dalam Penjara

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Februari 2020 - 22:01
kali dibaca
Kedua terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Pasangan sejoli ini hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa menuntut keduanya dengan pidana selama 12 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2020). Pasangan sejoli itu adalah Herlina Ritonga alias Lina (43) dan Muhammad David alias David (31).

Pasangan sejoli yang memutuskan tinggal bersama di Jalan Eka Surya Komplek Perumahan Royal Monaco No. F3 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor itu dinyatakan bersalah karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Menurut jaksa, dari kediaman keduanya, petugas polisi yang melakukan penangkapan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 980 gram dan 538 butir pil ekstasi. Narkoba itu disimpan keduanya di dalam 1 buah safety box mini merek krisbow.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, sejoli ini ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut pada 9 Agustus 2019 di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Avros, Medan. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Bambang Harianto (berkas terpisah) yang ditangkap sehari sebelumnya di Jalan Raharja, Medan Selayang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini