Baru Hitungan Hari Terbentuknya Timsus Narkoba Polres Tanjungbalai, Berhasil Menyita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Pil Happi five

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Februari 2020 - 12:16
kali dibaca
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya Selasa (18/2) bertempat dihalaman Mapolres Tanjungbalai.

Mediaapakabar.com-Hanya baru hitungan hari sejak terbentuknya Timsus narkoba Polres Tanjungbalai dibawah  pimpinan penanggung jawab Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH,sudah berhasil menyita ratusan gram sabu dan ribuan butir pil jenis Happi five. Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi persnya Selasa (18/2) bertempat dihalaman Mapolres Tanjungbalai.

Dikatakan Putu Yudha,untuk yang perdana ditangkap Timsus narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka Lukman Hakim,42, warga Jln.Satria Kel.Muara Sentosa Kec Sei Tualang Rasi bersama Zunaidi,42,warga Jln.Putri Bungsu Kel.TB Kota Kec.TB Utara Kota Tanjungbalai. Dari kedua tersangka Timsus narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti sabu 100 gram.

Setelah itu untuk yang kedua  kalinya Timsus narkoba Polres Tanjungbalai dibawah pimpinan Kompol M.Junjung Siregar berhasil menangkap tersangka yang bernama ERIANTO alias ANTO Lk, 36 thn, Islam, Wiraswasta, Jln.Jend.Sudirman Km.VI Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka Anto berhasil disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 91,49 (sembilan puluh satu koma empat sembilan) gram., 1 (satu) lembar plastik assoy warna hitam., 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam. dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dari nyanyian tersangka Anto,dan hasil pengembangan berikutnya berhasil ditangkap tersangka  pengedarnya yang bernama Rahmad,23,warga Jln.Kubah Link.V Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka Rahmad berhasil disita  barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.

Dari pengakuan tersangka Rahmad,narkoba jenis sabu dan pil Happi five tersebut dia peroleh dari seseorang warga negara Malaysia. "Saya menjual narkoba ini baru beberapa bulan,dan saya hanya menerima upah sebesar Rp.10 juta/kg nya,"ujar Rahmad.

Lebih dikatakan Kapolres,saat ini Timsus narkoba Polres Tanjungbalai masih berusaha melakukan pengembangan untuk jaringan di atasnya." Kita sudah lakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba ini. Tidak tempat untuk sindikat jaringan narkoba di Tanjungbalai yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa ini. "Oleh karena itu kami juga mengharapkan dukungan dari kawan kawan wartawan semua,"ujar Putu Yudha.(Surya)
Share:
Komentar

Berita Terkini