Alamak! Baru seminggu jual togel, Ateng ditangkap Polisi

armen
Kamis, 13 Februari 2020 - 17:19
kali dibaca



Tersangka jual toto gelap ditangkap polisi Bahorok Langkat.(ANTARA/HO Polres Langkat)
Mediaapakabar.com-Baru seminggu jual toto gelap Ateng Sembiring (27) warga Dusun I Desa Sei Musam Kendit Kecamatan Bahorok, ditangkap Reskrim Polsek Bahorok.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto, di Bahorok, Kamis(13/02).

Penangkapan dilakukan di Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dengan barang bukti satu ballpoint warna kuning, satu blok kupon togel, empat lembar kertas rekapan angka judi togel, uang tunai sebesar Rp50.000.

Eko Budi Pranoto menjelaskan Ateng ditangkap setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung/kafe di TKP ada seorang laki-laki yg biasa dipanggil Ateng menjual nomor judi jenis togel kepada masyarakat tanpa izin.

Selanjutnya tim opsnal menuju ke TKP, melihat ada seorang laki-laki di dalam warung sedang menulis sesuatu, setelah didekati ternyata pelaku sedang merekap hasil penjualan judi jenis togel sehingga terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti.

Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Ianya menjual judi jenis togel kepada masyarakat sejak seminggu yang lalu tanpa izin resmi.

Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses sidik lebih lanjut.


Sumber : ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini