Usut Asabri, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan

armen
Sabtu, 18 Januari 2020 - 14:46
kali dibaca



Jenderal Idham Azis dan Komjen Listyo Sigit Prabowo. ( Foto: Antara )
Mediaapakabar.com-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan," ujar Kapolri Idham Azis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Idham menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tim gabungan itu, kata Idham, akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang diperkirakan merugikan negara Rp 10 triliun hingga Rp 16 triliun itu. "Kita kan baru masuk dalam taraf proses verifikasi penyelidikan, tentu langkah-langkah progresnya akan kita lihat ke depan, dan nanti itu akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Idham Azis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian. "Karena dari 940.000 atau 980.000 prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," katanya, di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Bahkan, Mahfud mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan, sebab akan berbenturan."Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata Mahfud MD.

Sumber: ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini