Komplotan Penipuan Lewat HP Diungkap, Otak Pelaku ‘Bermain’ dari Lapas Klas IIA Siantar

Media Apakabar.com
Rabu, 06 November 2019 - 23:46
kali dibaca
Para tersangka saat diamankan di Mapolres Pematangsiantar. (ist/metro24jam.com)
Mediaapakabar.com-Petugas gabungan dari Polres Kutai Kertanegara Polda Kaltim, dibantu personel Polres Siantar dan Simalungun, menangkap seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena melakukan tindakan penipuan, sepekan lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun Metro24jam.com, dari 7 anggota komplotan penipuan lewat telepon seluler ini, disita barang bukti uang ratusan juta rupiah dan 3 unit mobil mewah, salah satunya Mitsubishi Pajero.

Napi disebutkan bernama Supriatin alias Priatin (26), warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, ditangkap dari Lapas Klas II A Pematangsiantar.

Pria tersebut diduga merupakan otak pelaku penipuan melalui telepon seluler dengan modus menyaru sebagai personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Satuan (Kasat) pada setiap Polres.

Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil meraup uang tunai Rp120 juta dari salah seorang korbannya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur.

“Ada yang diamankan dari Aceh, Jambi. Otak pelakunya diamankan dari Lapas Pematangsiantar. Enam orang lagi berperan sebagai menampung uang hasil penipuan. Rata-rata korbannya warga Kalimantan,” sebut sumber kepada Metro24jam.com, Rabu (6/11/2019).

Dijelaskannya, para tersangka melakukan penipuan terhadap para korbannya melalui telepon seluler maupun media sosial. “Korban teranyar anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksi, para tersangka mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasat dari beberapa Polres.

“Tersangka kemudian menghubungi korban dan mengatakan korban sedang bermasalah di lembaga yang diakuinya,” bebernya.

Pada beberapa kesempatan, modus yang dilakukan adalah dengan menyuruh seorang perempuan untuk menyampaikan kepada pihak keluarga korban, bahwa dia hendak mengajak kerjasama jual beli ponsel.Lalu, tersangka mengaku sedang melakukan bisnis di luar negeri dan berjanji akan mengirimkan sejumlah ponsel dagangan kepada korban setelah mentransfer sejumlah uang yang disepakati.

Namun, akhirnya barang yang dijanjikan tidak pernah sampai kepada korban.
Setelah mengetahui tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penelusuran, otak pelaku ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,” sebutnya.

Hingga saat ini, polisi disebut masih terus menelusuri informasi adanya ketelibatan oknum-oknum tertentu di lingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Salah satu nomor rekening yang berhasil dilacak petugas, disebut-sebut menerima imbalan 10% dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Sampai saat ini, ketujuh pelaku penipuan itu dikatakan masih dititipkan di Mapolres Pematangsiantar. Rencananya para tersangka akan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi melalui KBO Sat Reskrim Iptu Sutari mengatakan, kasus penipuan lewat telepon seluler itu belum ada warga Pematangsiantar yang menjadi korban.

“Belum ada yang melapor warga Siantar korbannya, dan semua korbannya masih warga Kalimantan,” sebut Sutari kepada awak media.

Terkait hal itu, Ka Lapas Klas II Pematangsiantar Porman Siregar tak bisa dikonfirmasi. Pesan Aplikasi WhatsApp kru Metro24jam.com masih terlihat diblokir.

(ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini