Kasus Sabu, Nelayan dan Kuli Bangunan Ini Terpaksa Nginap di Penjara

armen
Kamis, 21 November 2019 - 19:24
kali dibaca
Mediaapakabar.com- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polisi Resor Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang dalam kasus narkoba dijalan Sei Katingan,  Kel. Muara Sentosa, Kec ST-Raso, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 19.00 Wib. 

Dari tangan kedua tersangka Rizaldi Zein alias Zein, 36, kuli bangunan, warga Kel. Sei Raja, Kec. ST-Raso dan Mhd Taufik alias Topik, 27, Nelayan, warga Kel Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,51  gram, 1 set bong dan 1  buah korek mancis warna biru.

Setelah dilakukan pengembangan Polisi juga berhasil mengamankan tersangka Burhanuddin Lubis alias Udin, 37, Nelayan, beralamat  Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16  gram dan uang tunai sebesar Rp.100 ribu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (21/11) diruang kerjanya. 

Dikatakan AKP Putra Jani Purba penangkapan  berawal, saat personil mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan di jalan Sei Katingan, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. 

Lanjut AKP Putra Jani Purba berbekal laporan tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

AKP Putra Jani Purba SH mengaku, saat diamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu didalam sebuah rumah dan melihat kedatangan petugas, Zein ada menjatuhkan 1 (satu) set bong (alat isap shabu) beserta kaca pirex  yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dari tangan kanannya kelantai dekat keduanya duduk.

Kepada petugas keduanya  mengaku bahwa shabu itu di dapat dari tersangka Burhanuddin.
Alhasil tidak sampai 30 menit,  Burhanuddin pun berhasil diringkus saat  sedang duduk dikursi dalam rumahnya, Polisi melakukan penggerebekan dan melihat kedatangan petugas Udin ada menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dari tangan kanannya ke lantai dibawah kursi tempat duduknya dan uang kontan sebesar Rp.100.000,- dari saku celana depan sebelah kanan tersangka.

 Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

" Masyarakat jangan coba-coba menjadi Pemasok, Bandar, Kurir, dan pemakai Shabu kita akan sikat habis sampai ke akar-akarnya, sehingga Zero Narkoba di Kota Kerang yang kita Cintai ini dan generasi muda bangsa terbebas dari pengaruh iming-iming dan bahaya Narkotika ", Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Putra Jani Purba SH mengakhiri.(Surya)




Share:
Komentar

Berita Terkini