Soal Anak Anak Ikut Unjuk Rasa, Ini Tanggapan Komnas HAM....

Anonim
Kamis, 03 Oktober 2019 - 07:47
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menegaskan, pelajar di bawah umur tetap berhak mengikuti aksi unjuk rasa seperti yang terjadi di Jakarta, beberapa waktu terakhir.

Dilansir dari Kompas, Kamis (3/10/2019) Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa salah satu kategori anak di bawah umur yaitu remaja. Anak di bawah umur kategori inilah yang diperbolehkan mengikuti unjuk rasa di jalan-jalan.

" Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul," ujar Choirul

Seorang remaja, lanjut Choirul, sudah dapat menilai apakah sesuatu berhubungan dengan kepentingan dirinya atau tidak. Atas penilaian itu, seorang remaja juga berhak menyuarakan pendapatnya.

"Dia juga dapat menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak," ujar Choirul. Apalagi, remaja yang melakukan aksi unjuk rasa bukan sebuah tindakan pidana sehingga tidak dapat dijerat hukum.

"Kalau mendapatkan anak-anak mengikuti aksi, tidak perlu diproses dan tidak perlu pemrosesannya masuk dalam catatan apakah dia berbuat kriminal atau tidak. Ini lepas dari soal yang lain-lain ya," kata Choirul.

Pendekatan yang tepat bagi remaja pengikut unjuk rasa adalah pendampingan dan dialog. Baca juga: Polisi Tegaskan Bantahan Membuat Grup WhatsApp Pelajar STM yang Viral Pendekatan ini akan lebih mengkonstruksi secara positif pandangan-pandangan sang anak terhadap persoalan yang dihadapinya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini