Polri: 17 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Oktober 2019 - 22:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Polri menyebut 17 koorporasi jadi tersangka pada kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu sebanyak 345  orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

"Ada penanganan kasus karhutla yang secara detail telah kami sampaikan kemarin bahwa ada 362 tersangka yang secara keseluruhan detilnya adalah 345 orang individu, 17 orang yang terkait dengan korporasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (22/10/2019) dilansir detik.com.
Asep mengatakan penanganan kasus karhutla itu ada di Bareskrim dan enam Kepolisian Daerah terkait. Penanganan itu dirangkum atas arahan dan petunjuk Bareskrim Polri.
"Yang ditangani bareskrim ada tiga perusahaan. Yaitu PT AP, PT YSM ketiga PT WSSI," beber Asep.

Asep mengatakan sebanyak dua korporasi ditangani oleh Polda Riau. Sementara itu, satu perusahaan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Berikutnya Polda Riau ada dua perusahaan yang ditangani oleh penyidik Polda Riau. Pertama adalah PT SSS, kedua PT TI.Yang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan ada satu perusahaan yaitu PT HBL," lanjutnya.

Asep menyebut ada dua perusahaan ditangani oleh Polda Jambi. Senyak dua perusahaan pula ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

"Polda Jambi ada dua perusahaan PT MAS, dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan yaitu PT MIB dan PT BIT," imbuhnya. Kemudian, untuk Polda Kalimantan Tengah tedapat dua korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Serta empat perusahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kamimantan Barat.

"Polda Kalimantan Tengah PT PGK dan PT GBSM. Polda Kalimantan Barat ada empat perusahaan yang ditangani yaitu PT SAP, PT SISU, PT PSL dan PT ESM. Secara keseluruhan jumlahnya 17," katanya.

"Kemudian yang menjdi pertanyaan adalah siapa saja 17 perusahaan yang ditangani itu. Penanganan karhutla ini ditangani oleh Bareskrim dan seluruh jajaran 6 Polda lainnya. Jadi penanganan ini semuanya dirangkum dalam arahan dan petunjuk teknis dari Bareskrim dan Bareskrim sendiri juga melakukan upaya-upaya dalam penegakan kasus karhutla tersebut," kata Asep.

Sementara itu, sebanyak tiga perusahaan ditangani oleh Bareskrim Polri. Sebanyak 14 perusahaan lainnya ditangani oleh enam Polda di daerah terdampak Karhutla.

(dtc/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini