Ist |
"Hingga saat ini, di Sumatera Utara (Sumut), hanya sembilan kantor pemerintahan (Pemda) yang mengimplementasikannya hingga tahap tiga,"katanya kemarin.
Dimana sembilan Pemda tersebut diantaranya, Provinsi Sumut, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi.
"Tiga tahapan itu sendiri terdiri dari tahap satu yakni Inisiasi (sistem keuangan, payroll, teller), tahap dua yakni Transformasi (sistem keuangan, payroll, teller, SP2D online, CMS, EDC/Internet-SMS-Mobile Banking, transaksi pendapatan, transaksi belanja) serta tahap tiga yakni Ekspansi (sistem keuangan, payroll, teller, SP2D online, CMS, EDC/Internet-SMS-Mobile Banking, integrasi CMS dengan e-keuangan, perluasan kanal pembayaran melalui fintech/e-commerce, transaksi pendapatan dan transaksi belanja," tuturnya.
Dikatakannya pemanfaatan kanal pembayaran nontunai, dapat mendorong peningkatan PAD. Untuk itu, diperlukan beberapa penguatan agar elektronifikasi dapat diimplementasikan baik dari aspek regulasi, infrastruktur, kompetensi SDM maupun edukasi.
"Penguatan elektronifikasi dari aspek regulasi yakni penyediaan dasar hukum implementasi dan perluasan elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemda, aspek infrastruktur yakni penguatan sinergi dengan industri untuk memperluas sebaran infrastruktur telekomunikasi dan akses keuangan. Kemudian, aspek kompetensi yakni pendampingan dan pelatihan SDM terkait instrumen dan aplikasi sistem pembayaran nontunai serta akses preferensi yakni edukasi masyarakat terkait cara dan manfaat transaksi nontunai didukung perluasan ekosistem sistem pembayaran nontunai (digital),"pungkasnya.(abi)